TANGERANG, JD – Proses pensertifikatan tanah di Desa Rancagong kini tengah menghadapi jalan buntu. Langkah warga untuk melegalkan lahan mereka terhambat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengindikasikan bahwa bidang tanah tersebut merupakan aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta.
Demi mendapatkan kepastian hukum, masyarakat setempat resmi melayangkan surat ke Kodim 0510/Tigaraksa dan Ombudsman Provinsi Banten.
Dipicu Surat Pemblokiran BPN
Persoalan ini mencuat setelah pihak BPN mengeluarkan surat balasan yang merujuk pada Surat Pangdam Jaya Nomor B/120/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Surat dari Pangdam tersebut berisi permohonan untuk memblokir proses pensertifikatan tanah di lokasi tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian terkait status tanah yang ada di Desa kami. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan,” ujar Rohim Matullah, perwakilan warga.
Pihak Kodim TNI (Kodim 0510/Tigaraksa) belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum klaim aset tersebut:
Pihak TNI (Kodim 0510/Tigaraksa): Komandan Kodim belum dapat ditemui karena sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Respons Ombudsman Banten
Sementara itu, secercah harapan datang dari Ombudsman Provinsi Banten. Perwakilan Ombudsman menyatakan telah menerima aduan kami dan memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Masyarakat kini berharap ada dialog terbuka demi menghidari konflik agraria dan bisa mendapatkan kepastian hukum terkait tanah yang masyarakat kuasai.
