TANGERANG, (JD) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memastikan pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) berjalan secara transparan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, warga terdampak, Dinas PUPR, dan jajaran Setda terkait, Senin (5/10/2026).
Didik menjelaskan, transparansi tersebut diwujudkan mulai dari tahap perencanaan hingga proses konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dan aparatur desa. Namun, ia meluruskan adanya kesalahpahaman warga terkait esensi musyawarah pengadaan tanah.
Ia menegaskan, BPN tidak memiliki kewenangan menentukan atau mengubah nilai appraisal lahan yang dibebaskan. Penilaian harga tanah sepenuhnya merupakan kewenangan independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
”Musyawarah yang kita lakukan bukan untuk mendiskusikan naik turunnya harga tanah. Esensi musyawarah ini adalah menyepakati bentuk ganti kerugian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” jelas Didik kepada awak media.
Bagi warga yang merasa keberatan dengan nilai ganti rugi, Didik menyebut ada ruang hukum yang disediakan oleh negara.
“Ada mekanisme gugatan atau sanggahan tersendiri ke pengadilan jika nilai yang diberikan dirasa tidak sesuai,” tambahnya.
Saat ini, dari total target pembebasan lahan di Desa Cirarab, masih terdapat 8 bidang tanah yang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Negeri. BPN turut menjadi pihak tergugat dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, merekomendasikan agar sengketa di sebagian kecil lahan tidak menghambat hak warga lainnya. DPRD menegaskan dukungan penuh terhadap PSN, namun meminta hak-hak warga dipenuhi tanpa penundaan yang tidak perlu.
”Komisi I mendesak agar sisa 88 bidang tanah lainnya yang tidak bersengketa, segera diproses validasi dan pembayarannya oleh instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Bimo saat membacakan rekomendasi dewan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pembebasan lahan PSN agar tidak merugikan masyarakat.
“Apabila ada permasalahan, penyelesaiannya kita arahkan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Hal ini semata-mata agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan,” tandas Rijal.
