Bapenda Kabupaten Tangerang Tingkatkan Akuntabilitas PAD Melalui Aksi Perubahan

Banten69 Dilihat

TANGERANG (JD) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan melakukan rencana aksi perubahan dengan tajuk “Optimalisasi Pelaporan Pemungutan Retribusi Daerah dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah.” Aksi perubahan ini berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelaporan retribusi daerah.

Selama ini proses pemungutan dan pelaporan sudah berjalan, tetapi rincian yang menjadi dasar penghitungan retribusi pada masing-masing jenis layanan belum seluruhnya tersaji secara lengkap dan seragam dalam dokumen penetapan maupun pelaporan.

Demikian diungkapkan Kepala Subbidang Pelaporan dan Pengolahan Data Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Eti Kusnawati, SE, M.Si, kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2026. “Karena itu kami mencoba melakukan penyempurnaan agar informasi retribusi tidak hanya menunjukkan berapa nilai yang harus dibayarkan, tetapi juga dapat diketahui bagaimana nilai tersebut dihitung,” tuturnya.

Menurut Eti, permasalahan utama yang ingin diselesaikan melalui aksi perubahan ini adalah setiap jenis retribusi memiliki karakteristik penghitungan yang berbeda. Ada yang dihitung berdasarkan volume, jumlah pelayanan, luas, jangka waktu, tarif satuan, jumlah transaksi, bahkan ada yang menggunakan indeks tertentu.

Namun dalam kondisi yang berjalan saat ini, rincian tersebut belum seluruhnya tersaji secara seragam pada dokumen penetapan seperti SKRD. Akibatnya, ketika dilakukan pelaporan atau rekonsiliasi, informasi yang tersedia lebih banyak menunjukkan nilai akhirnya.

“Melalui aksi perubahan ini, kami ingin agar dasar penghitungan, nilai penetapan, dan penerimaan retribusi dapat ditelusuri dengan lebih jelas,” ujarnya.

Lebih jauh Eti menuturkan, ada beberapa inovasi atau perubahan yang dilakukan Bapenda Kabupaten Tangerang. Yang pertama, menginventarisasi karakteristik penghitungan setiap jenis retribusi pada perangkat daerah pemungut. Yang kedua, memetakan kondisi dokumen SKRD yang sudah digunakan saat ini dan mengidentifikasi informasi apa saja yang masih perlu dilengkapi.

Kemudian yang ketiga, menyusun standardisasi rincian penghitungan retribusi, sehingga terdapat elemen informasi minimum yang dapat digunakan bersama, seperti jenis pelayanan, volume atau jumlah, satuan, tarif, rincian penghitungan, subtotal, sampai dengan total retribusi.

Selanjutnya, tambah Eti, standardisasi tersebut diterjemahkan ke dalam pengembangan format pelaporan pemungutan retribusi daerah agar informasi penetapan dan penerimaan dapat disajikan lebih terstruktur.

“Tidak semua jenis retribusi menggunakan format yang sama, karena karakteristik setiap retribusi berbeda. Yang kami standardisasi adalah struktur informasinya. Misalnya harus jelas objek pelayanannya, dasar penghitungannya, jumlah atau volumenya, satuannya, tarifnya, dan nilai akhirnya,” paparnya.

Tetapi elemen khusus tetap menyesuaikan jenis retribusinya. Contohnya, pelayanan persampahan tentu berbeda dengan persetujuan bangunan gedung atau pelayanan kesehatan hewan.

“Jadi prinsipnya adalah seragam dalam struktur, tetapi tetap fleksibel sesuai karakteristik retribusi,” jelasnya.

Dikatakan Eti, manfaat utama bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah meningkatkan akuntabilitas dan ketertelusuran data retribusi daerah. Dengan informasi yang lebih lengkap, proses monitoring, rekonsiliasi, dan pelaporan kepada pimpinan menjadi lebih mudah.

Selain itu, apabila terdapat perbedaan antara nilai penetapan dan penerimaan, petugas dapat menelusuri kembali dasar penghitungannya dengan lebih cepat.

Dalam jangka panjang, kualitas data yang lebih baik juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eti menegaskan tidak ada kenaikan tarif retribusi. Aksi perubahan ini tidak mengubah tarif retribusi. Tarif dan formula penghitungan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami lakukan adalah memperbaiki cara informasi penghitungan dan pelaporannya disajikan, sehingga menjadi lebih transparan, lengkap, dan mudah ditelusuri. Ini penting untuk disampaikan supaya masyarakat memahami bahwa fokus aksi perubahan ini adalah pada tata kelola dan akuntabilitas, bukan menaikkan,” tandasnya.

Contoh sederhana dari perubahan yang dilakukan, misalnya pada pelayanan persampahan. Dalam format yang ada, laporan pada prinsipnya sudah menunjukkan siapa yang membayar dan beberapa penerimaannya. Tetapi rincian seperti volume atau frekuensi pelayanan dan tarif satuannya belum selalu tersaji sebagai elemen informasi yang terpisah.

“Kedepan informasi tersebut ingin kami sajikan lebih terstruktur, sehingga nilai retribusi bisa ditelusuri, misalnya berasal dari jumlah atau volume pelayanan dikalikan dengan tarif yang berlaku. Jadi bukan hanya terlihat nilai akhirnya, tetapi dasar penghitungannya juga dapat diketahui,” katanya.

Eti mengakui bahwa pelaksanaan aksi perubahan ini tentunya tidak dapat dilakukan sendiri. Pihaknya melibatkan Tim Efektif di Bapenda, perangkat daerah pemungut retribusi, pengelola data dan sistem, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kolaborasi ini penting karena masing-masing perangkat daerah memiliki karakteristik pelayanan dan proses pemungutan yang berbeda.

Eti berharap, setelah aksi perubahan ini selesai, pelaporan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Tangerang menjadi lebih tertib, lengkap, konsisten, dan mudah ditelusuri. Pihaknya ingin informasi dari proses penetapan sampai dengan penerimaan dapat saling terhubung dengan baik.

Pada akhirnya, yang ingin kita bangun bukan hanya sebuah format laporan, tetapi tata kelola retribusi daerah yang lebih akuntabel dan mendukung peningkatan kualitas pengelolaan PAD Kabupaten Tangerang.

“Aksi perubahan ini bukan sekadar membuat format laporan baru, tetapi bagaimana setiap nilai retribusi dapat ditelusuri mulai dari dasar penghitungan, penetapan, sampai dengan penerimaannya. Dengan data yang lebih lengkap dan terstruktur, kami berharap pengelolaan retribusi daerah semakin akuntabel dan mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.