TANGERANG,(JD) – Unit Jatanras Polda Banten tangkap koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW pada Rabu malam (6/8/26) sekitar pukul 00.00 WIB dinihari.
Penangkapan berinisial US dan Al berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten pada tanggal 30 April 2026.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026.
Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.
“Ya telah kita amankan dua orang dan telah ditetapkan tersangka,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi via telepon.
Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH, menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.
“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ditambahkan Madsuri, secara aturan demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.
“Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi,” pungkasnya.
