Disampaikan ke DPRD, Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2025, Defisit Rp 758,15 Miliar

Banten259 Dilihat

TANGERANG, (JD) – DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (5/6/2025). Rapat parupurna kali ini dengan agenda Panyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Rancangan Palfon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutanya Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid menyampaikan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan. Setelah dilakukan pencermatan perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dikakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegian dan antar jenis belanja.

Selain itunkeadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. Tentunya hal ini mengacu pada tema pembangunan ‘PemerataannPembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Uapaya Peningkatan Daya Saing Daerah melalui kolaborasi antar sektor’.

Maesal Rasyid menyebut, jumlah pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 8,23 triliun dan setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp 8,42 triliun atau naik sebesar Rp 195,13 miliar atau 2,37%. Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 4,68 triliun dan setelah perubahan ditarget sebesar Rp 4,88 triliun naik sebesar Rp 200,92 miliar atau 4,29%.

PAD ini meliputi Pajak Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3,76 triliun setelah perubahan ditarget sebesar Rp 3,92 triliun naik sebesar Rp 166,07 miliar atau 4,41%. Dari retribusi daerah sebelum lerubahan sebesar Rp173,29 miliar setelah oerubahan ditarget sebesar Rp 188,40 miliar naik sebesar Rp 15,10miliar atau 8,72%. Dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebelum perubahan sebesar Rp 60,50 miliar setelah perubahan ditarget sebesar Rp 63,92 miliar naik sebesar Rp 3,42 miliar atau 5,65%. Dari pendapatan laun-lain sebelum oerubahan sebesar Rp 683,95 miliar setelah perubahan ditarget sebesar Rp 700,28 miliar naik sebesar Rp 16,32 miliar atau 2,39%.

Pendapatan dari transfer sebelum perubahan sebesar Rp 3,548 triliun setelah perubahan ditarget sebesar Rp 3,543 triliun, turun sebsar Rp 5,78 miliar ataun0,16%.

Bupati Tangerang merinci pendapatan tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 8,60 triliun dan setelahmperubahan sebesar Rp9,18 triliun, naik sebesar Rp 583,29 miliar atau 6,78%. Belanja tersebut tersiri dari belanja operasi sebelumnoerubahan sebesar Rp 6,26 triliun setelah perubahan ditarget sebesar Rp 6,54 triliun naik sebesar Rp 275,37 miliar atau 4,39%. Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 1,36 triliun, setelah perubahan ditarget sebesar Rp 1,63 triliun naik sebesar Rp 273,89 miliar atau 20,09%. Belanja tak terduga sebelum perubahan sebsar Rp 30 miliar setelah perubahan ditarget sebesar Rp 46,66 miliar naik sebesar Rp 16,66 miliar atau 55,54%. Dan belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp 939,71 miliar setelah perubahan ditarget sebesar Rp 957,07 miliar, naik sebesar Rp 17,36 miliar atau 1,85%.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perubahan KUA PPAS 2025 mengalami defisit sebesar Rp 758,15 miliar bertambah sebesar Rp 370 miliar atau 104,91% dari sebelumnya pada APBD murni 2025,” terang Bupati.

Defisit tersebut menurut Bupati dibiayai dari pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebelumnya sebesar Rp 788,15 miliar. Jumlah Silpa sendiri mengalami kenaikan sebesar 388,15 miliar atau 97,04miliar dari anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 400 miliar.

“Defisit anggaran ini terjasi akibat menurunya dana tranafer dari pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena efisienai anggaran,” tegas Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang muhamad Amud menjelaskan, hasil penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 ini akan ditindaklanjuti oleh DPRD. DPRD akan langsung menggelar rapat paripurna internal untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas perubahan KUA PPAS.

Menurut Amud,panggilan akrab Muhamad Amud, peyusunan perubahan KUA PPAS ini tentu mengacu dari hasil pencermatan dan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

“Hari ini kita langsung membentuk pansus guna membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai dengan yang direcanakan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *