DPP LSM Pelopor Indonesia Resmi Layangkan Surat Klarifikasi untuk Management Ecohome dan BNK

Banten55 Dilihat

TANGERANG,(JD) – DPP LSM Pelopor Indonesia secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada managemen apartemen Ecohome Citra Raya dan Kepala BNK Kabupaten Tangerang. Kamis, 6/8/26.

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan operasional penyewaan unit apartemen dengan konsep home stay di lingkungan Apartemen Ecohome Citra Raya.

Dalam surat bernomor 018/DPP-PI/SK/VIII/2026, DPP LSM Pelopor Indonesia menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sejumlah unit apartemen dimanfaatkan sebagai usaha penyewaan harian (home stay).

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan nilai omsett usaha yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta per bulan. DPP LSM Pelopor Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Melalui surat tersebut, DPP LSM Pelopor Indonesia meminta penjelasan tertulis mengenai beberapa poin utama yaitu, status kepemilikan dan/atau pengelolaan unit yang digunakan sebagai home stay. Legalitas usaha beserta dokumen perizinan yang dimiliki.

Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, Zuliar, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan langkah persuasif untuk memberikan kesempatan kepada pihak Manajemen Apartemen Ecohome maupun BNK Kabupaten Tangerang.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta klarifikasi terlebih dahulu agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujar Zuliar.

Dalam surat tersebut disebutkan waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, organisasi menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan penelusuran kepada instansi terkait sesuai kewenangannya, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Zuliar menegaskan, bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi.

“Kepastian hukum, dan tata kelola yang baik apabila terdapat kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan publik,” ungkapnya.