DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Dukung Penuh Rencana Pembentukan DOB Tangerang Tengah

Banten107 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah mendapat respon positif dan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Dukungan ini tak hanya bersifat politis, namun juga strategis dalam konteks tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Firman Maulana, menegaskan bahwa DOB Tangerang Tengah sangat layak diwujudkan. Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, wilayah Tangerang Tengah yang mencakup Kecamatan Pagedangan, Kelapa Dua, Cisauk, Curug, hingga Legok, telah berkembang menjadi kawasan strategis yang menyumbang hingga 30-40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

“Tangerang Tengah adalah penyokong utama PAD dari sektor pajak dan retribusi. Tentu saja, wacana pemekaran ini bukan hanya soal geografis, tapi juga tentang keadilan fiskal dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firman di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Firman juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pihak eksekutif, terutama dalam hal penganggaran dan dukungan resmi yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menekankan pentingnya komitmen politik yang kuat agar aspirasi masyarakat Tangerang Tengah tidak kembali stagnan karena terbentur prosedur administratif.

Menurutnya, dukungan dari kepala desa dan masyarakat di wilayah tersebut cukup tinggi, yang menjadi bukti adanya kebutuhan riil atas pembentukan DOB. “Kalau kita bicara pelayanan publik, jelas wilayah ini sudah sangat layak. Tinggal menunggu keberanian politik dari pemerintah daerah dan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengungkapkan, bahwa Tangerang Tengah secara kajian sudah memenuhi syarat administratif dan substansial untuk menjadi daerah otonomi baru. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemekaran tidak semata-mata keputusan daerah, melainkan harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

“Pemekaran itu bukan hanya soal keinginan daerah, tapi juga menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat. Maka dari itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” kata Amud.

Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk mulai mengalokasikan anggaran guna menyusun kajian komprehensif mengenai pemekaran ini. DPRD pun, lanjut Amud, siap mendukung penuh melalui proses penganggaran maupun kebijakan yang diperlukan.

“Pemekaran wilayah itu bukan sekadar proyek politik atau kepentingan swasta. Ini murni untuk mempercepat pelayanan, memperluas pembangunan, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terus tumbuh,” imbuhnya.

Amud menambahkan, peran swasta dalam pembangunan kawasan Tangerang Tengah sejauh ini sangat signifikan. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan penguatan institusional pemerintahan agar arah pembangunan lebih terarah dan berpihak pada masyarakat.

Dalam konteks nasional, wacana pemekaran DOB Tangerang Tengah masih terkendala moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun DPRD berharap, apabila kebijakan moratorium dicabut, Tangerang Tengah menjadi prioritas utama untuk dimekarkan.

“Salah satu bentuk nyata dukungan DPRD adalah mendorong alokasi anggaran daerah untuk kajian pemekaran. Itu langkah awal yang harus dilakukan sambil menunggu sinyal positif dari pusat,” pungkas Amud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *