TANGERANG, (JD) – Menindaklanjuti laporan buruh terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Balcindo Sinar Mulya, Senin (2/6/2025). Perusahaan yang bergerak di bidang produksi gelas plastik dan styrofoam ini dilaporkan telah membayar upah di bawah standar UMK dan UMP serta tidak memenuhi hak-hak buruh lainnya.
Sidak dilakukan oleh tiga anggota Komisi II DPRD, yakni Yakub dari Fraksi NasDem, Firman Maulana dari Fraksi Golkar, dan Imam Sucipto dari Fraksi PKS. Turut hadir Kapolsek Panongan IPTU Jonathan Mampetua Sirait, Kanit Intelkam IPTU Iman Sodikin, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh HRD Manager PT Balcindo Sinar Mulya, Teguh Suwoto Dwiyono, dan kuasa hukum perusahaan, Herman.
Anggota DPRD Yakub menyampaikan bahwa sidak ini merupakan respons atas aksi mogok kerja ratusan buruh yang menuntut upah layak dan pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang, tetapi perusahaan harus patuh terhadap hukum ketenagakerjaan. Hak-hak buruh harus dipenuhi sesuai aturan,” tegas Yakub di lokasi sidak, Jalan Padat Karya, Kampung Cipari, Desa Ciakar, Panongan.
Senada, Imam Sucipto dan Firman Maulana juga menekankan bahwa perusahaan boleh beroperasi dengan tenang selama tetap menjalankan kewajiban terhadap para pekerja.
“Saya minta Dinas Tenaga Kerja segera menindaklanjuti agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Imam.
Sayangnya, dalam sidak ini, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tidak hadir. Sementara itu, perwakilan dari Disnaker Provinsi Banten menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena kasus ini masih berada di ranah kewenangan kabupaten.
“Jika sudah ada pelimpahan ke provinsi, barulah kami dapat menindaklanjuti,” ujar salah satu pejabat Disnaker Provinsi.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum PT Balcindo Sinar Mulya, Herman, mengatakan bahwa perusahaan telah membayar gaji karyawan sesuai perjanjian kerja. Bila ada keberatan, pihak buruh dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Saat ini masih kami tangani melalui mekanisme bipartit. Kalau memang masuk ke tripartit, kami siap hadapi,” jelas Herman.