Tangerang,(JD) – PT Indra Nata Teknindo kembali menjadi sorotan publik, perusahaan tersebut diduga melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kemudian tidak mengantongi perizinan yang lengkap, serta merusak fasilitas umum. Selain itu, ada dugaan pelanggaran jam kerja karyawan dan ketidakjelasan status hubungan kerja.
Surya, salah seorang warga Kampung Cikupa Induk RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan kerap berlangsung diluar batas jam kerja yang seharusnya.
“Jam kerja normal Senin sampai Jumat masuk pukul 08.00 pagi dan pulang jam 17.00 sore, lalu hari Sabtu masuk setengah hari. Tapi kenyataannya, aktivitas sering sampai malam bahkan dini hari,” ujar Surya yang juga merupakan anggota LSM PKN.
Ditambahkan Surya, tentang kejelasan status para pekerja di PT Indra Nata Teknindo, apakah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
“Status karyawan tidak transparan. Ini penting karena menyangkut hak-hak pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum,” ungkapnya.
Dengan demikian, warga selalu memantau bahwa aktivitas perusahaan mulai sepi pada jam malam. Kondisi ini dinilai berbeda dengan sebelumnya, di mana kegiatan operasional kerap berlangsung hingga larut malam.
Warga menduga, sepinya aktivitas tersebut merupakan respons sementara atas sorotan publik. Meski demikian, masyarakat berharap perubahan ini bukan hanya bersifat sesaat, melainkan menjadi komitmen permanen perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan surat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III terhadap PT Indra Nata Teknindo dijadwalkan pada hari Jumat.
Edi Jhon, Kepala UPTD 3 Cikupa Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pemeriksaan kepada pihak perusahan PT Indra Nata Teknindo sebagai upaya penyisiran dari laporan warga setempat.
“Pemeriksaan ke pihak PT Indra Nata Teknindo adalah upaya untuk pemeriksaan izin dan pengawasan bangunan supaya hal-hal yang belum dilengkapi oleh perusahaan tersebut bisa segera di selesaikan dan tidak melanggar peraturan daerah,” tuturnya.
Kata Edi Jhon, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan.
“Kesesuaian pemanfaatan lahan dengan RTRW, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan permukiman warga,” pungkasnya
