Hari ke-4 Operasi Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Tilang Pengendara Langgar Aturan

Hukrim37 Dilihat

SERANG, (JD) — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bersama jajaran Polres terus gencar melaksanakan Operasi Patuh Maung 2025. Memasuki hari ke-4, operasi yang digelar di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjarsari, tepatnya depan kantor BPOM, kembali menjaring sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara langsung di lokasi berupa tilang terhadap pengendara yang terbukti melanggar.

“Pada hari ke-4 ini, petugas menindak pelanggaran seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dengan kecepatan tinggi, serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman,” ujarnya, Rabu (17/7/2025).

Operasi Patuh Maung 2025 digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Fokus operasi mencakup delapan pelanggaran prioritas, yakni Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi di bawah umur, Membonceng lebih dari satu orang, Tidak memakai helm SNI, Tidak mengenakan sabuk pengaman, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, dan Melebihi batas kecepatan.

Leganek menegaskan, tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

“Kami berharap melalui operasi ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Jangan sampai kelalaian di jalan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *