Istri Tewas Usai Dirawat, Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Dibekuk Polisi

Hukrim40 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Panongan, Kabupaten Tangerang, berujung tragis. Seorang suami berinisial EY (28) dibekuk Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang setelah diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

EY ditangkap saat bersembunyi di wilayah Bekasi pada Jumat (5/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran intensif sejak peristiwa itu mencuat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, aksi KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.

“Akibat peristiwa itu, korban IH (27) yang merupakan istri pelaku, meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit,” ujar Indra, Rabu (10/9/2025).

Usai melakukan penganiayaan, EY langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu terluka parah. Warga sekitar kemudian menolong dan membawa IH ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, nyawa IH tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait bersama Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri memimpin tim untuk memburu pelaku. Setelah keberadaannya terdeteksi di Bekasi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus EY tanpa perlawanan.

Kini, EY menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami motif di balik tindak kekerasan yang merenggut nyawa istrinya itu.

Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *