Kantah Jakarta Pusat Gelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria TA 2025

Nasional17 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Kantah Jakarta Pusat) menyelenggarakan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Rapat dibuka oleh Zikky Ardiansyah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan turut didampingi oleh Nuzul Azman, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hadir pula perwakilan dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN DKI Jakarta, serta jajaran staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Zikky Ardiansyah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Jakarta Pusat atas dedikasi dan kinerjanya dalam melaksanakan kegiatan Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun 2025 dengan baik.

“Pencapaian ini tidak hanya menunjukkan ketertiban dalam waktu, tetapi juga harus diiringi dengan dua hal penting lainnya, yaitu tertib administrasi dan tertib mutu. Semoga Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dapat terus melaksanakan pekerjaan dengan berpedoman pada prinsip tertib mutu, tertib waktu, dan tertib administrasi,” ujar Zikky Ardiansyah.

Sementara itu, Nuzul Azman, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Jakarta Pusat, menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang solid dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan.

“Kami bersama tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus berupaya mengidentifikasi serta membangun kerja sama yang baik, baik secara internal maupun eksternal. Tentunya, jika semua itu berjalan dengan baik, langkah selanjutnya adalah memastikan keberlanjutan dari hasil kerja sama tersebut,” ujar Nuzul Azman.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan laporan akhir dapat menghasilkan dokumen yang akurat, tertib, dan bermutu tinggi, serta menjadi dasar untuk peningkatan pelaksanaan pendampingan usaha akses reforma agraria di tahun-tahun berikutnya.