Kantor Desa Cilaku Masih Ngontrak, Camat Tenjo Tegaskan Syarat Pembangunan Belum Dipenuhi

Info Desa110 Dilihat

BOGOR, (JD) – Polemik mengenai belum adanya kantor permanen untuk Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Di tengah alokasi anggaran desa yang mencapai Rp 3,8 miliar per tahun, pemerintah desa masih berkantor di rumah warga yang disewa senilai Rp 40 juta per tahun. Camat Tenjo, Yudhi Utomo, menegaskan bahwa pembangunan kantor desa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak Desa Cilaku.

Menurut Yudhi, syarat utama pembangunan kantor desa adalah kepemilikan lahan yang sah. “Jika pembangunan melibatkan lahan, diperlukan bukti kepemilikan yang sah, seperti akta atau sertifikat atas nama pemerintah desa. Itu menjadi dasar paling utama,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, perizinan dan kelengkapan dokumen lain yang sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah juga menjadi bagian penting dalam pengajuan pembangunan kantor desa, baik melalui bantuan keuangan khusus dari kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.

Yudhi menyebutkan, hingga kini, Pemerintah Desa Cilaku belum menyampaikan keterangan resmi terkait status lahan yang dimiliki untuk pembangunan kantor. Padahal, informasi sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat lahan desa seluas lebih dari dua hektare dari tanah bengkok yang tersedia.

“Belum pernah ada keterangan resmi apakah lahan tersebut sudah memiliki akta atau sertifikat atas nama pemerintah desa, dan apakah sudah tercatat dalam inventaris aset desa. Itu syarat dasar,” ujarnya.

Jika lahan tersebut benar-benar tersedia dan memenuhi syarat kepemilikan, maka pemerintah desa dapat mengusulkan pembangunan kantor ke tingkat kabupaten. Pengajuan ini kemudian akan diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan diteruskan ke Bupati serta DPRD Kabupaten Bogor. Proses tersebut juga memerlukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi jika semua persyaratan terpenuhi. Namun, jangan sampai lahan yang diusulkan masih dalam status sengketa. Jika belum ada putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah desa, maka tidak bisa diproses,” tegas Yudhi.

Kasi Pelayanan Desa Cilaku Muhidin, sebelumnya menyatakan bahwa saat ini kantor desa masih menempati rumah warga di Kampung Cilaku Tegal. “Sudah diketahui oleh camat dan bupati, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menuturkan bahwa pernah ada bangunan kantor desa di atas lahan milik warga saat kepemimpinan Kades Maman Baret. Namun setelah kepemimpinan beralih ke Jumadi pada 2020, bangunan tersebut tidak lagi diizinkan digunakan.

Kondisi ini memaksa pemerintah desa untuk menyewa bangunan tiap tahun agar pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, solusi permanen masih menemui jalan buntu karena belum terpenuhinya syarat administrasi pembangunan kantor.

Masyarakat Desa Cilaku berharap pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan administrasi kepemilikan lahan agar pembangunan kantor bisa direalisasikan. Transparansi dan komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten menjadi kunci untuk mempercepat proses ini.

Pembangunan kantor desa bukan sekadar infrastruktur, tapi juga simbol hadirnya negara dalam pelayanan publik. Sudah seharusnya, dengan anggaran desa yang besar, keberadaan kantor yang layak menjadi prioritas bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *