TANGERANG (JD) – Kerusakan infrastruktur jalan tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dalam perspektif hukum, pembiaran jalan rusak yang memicu kecelakaan lalu lintas berpotensi menyeret pejabat penanggung jawab ke ranah pidana.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Dua regulasi ini menempatkan penyelenggara jalan sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan pada lokasi kerusakan.
Lebih jauh, Pasal 273 UU LLAJ menegaskan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman tidak ringan:
* Jika mengakibatkan korban meninggal dunia: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
* Jika menimbulkan luka berat: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
* Jika menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan: pidana maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
* Bahkan, kelalaian memasang rambu pada jalan rusak tanpa harus menunggu korban jatuh, dapat dipidana 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Secara hukum administrasi, tanggung jawab melekat pada otoritas sesuai status jalan:
* Jalan Nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum.
* Jalan Provinsi berada di bawah tanggung jawab Gubernur.
* Jalan Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
Artinya, apabila kecelakaan terjadi akibat jalan provinsi yang rusak, Gubernur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Demikian pula jalan kabupaten yang rusak dan memakan korban, Bupati berpotensi terseret proses hukum. Sementara untuk jalan nasional, tanggung jawab melekat pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Kabupaten Tangerang, sejumlah ruas jalan kabupaten dilaporkan mengalami kerusakan cukup serius akibat mobilitas truck ODOL, mulai dari aspal terkelupas, lubang menganga hingga genangan air yang membahayakan pengendara roda dua.
Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa perbaikan ataupun pemasangan rambu peringatan, maka secara yuridis dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.
Dalam konteks ini, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid beserta jajaran teknis terkait memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa dilepaskan.
Prinsip duty of care (kewajiban kehati-hatian) dalam hukum administrasi dan pidana menegaskan bahwa pejabat publik wajib mencegah potensi bahaya yang dapat diprediksi (foreseeable risk). Jalan berlubang dan rusak berat jelas merupakan risiko nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.
Apabila warga mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan kabupaten yang rusak, unsur kelalaian (culpa) dapat diuji melalui:
Yang pertama, ada atau tidaknya laporan masyarakat sebelumnya. Yang kedua, ada atau tidaknya tindakan perbaikan atau pemasangan rambu. Dan yang ketiga, jangka waktu pembiaran kerusakan.
Jika unsur tersebut terpenuhi, maka pintu pertanggungjawaban pidana terbuka.
Praktisi Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Ardiansah menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pembiaran jalan rusak.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Trubus kepada awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 18 Februari 2026.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian tersebut. Ia menekankan bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab negara yang melekat dan tidak bisa dialihkan.
“Kalau sudah ada korban, apalagi sampai meninggal dunia, itu bukan lagi sekadar persoalan teknis atau anggaran. Itu sudah masuk ranah pidana. Penyelenggara jalan harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Trubus juga mengingatkan masyarakat untuk memahami status jalan sebelum melapor agar proses penegakan hukum tepat sasaran.
“Jalan nasional tanggung jawab Menteri PU, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota. Ketepatan identifikasi ini penting agar akuntabilitas tidak kabur,” tambahnya.
Keselamatan pengguna jalan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara atas rasa aman. UU LLAJ juga mewajibkan keberadaan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pesepeda, hingga penerangan jalan umum (PJU).
Dengan demikian, pembiaran jalan rusak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum pidana.
Di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan kabupaten di Kota Seribu Industri, peringatan hukum ini menjadi alarm serius. Jika tidak segera ditangani secara sistematis dan terukur, risiko hukum bagi kepala daerah dan perangkatnya bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata di balik setiap lubang jalan yang memakan korban.






