Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti dari 63 Perkara Inkrah

Hukrim65 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara, Kamis (16/4/2026). Rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol, menandakan masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah inkrah,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Dengan isi 20 batang per bungkus, total mencapai 117.200 batang rokok ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram serta tembakau sintetis sebanyak 50,76 gram.

Tidak hanya itu, berbagai jenis obat-obatan juga ikut dimusnahkan, di antaranya Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang lain berupa alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, ini juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Kapasitas gudang penyimpanan juga terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya.