Oknum LSM Tertangkap Basah Menerima Rp15 Juta dari Tiga Kepala Desa di Tangerang

Hukrim234 Dilihat

Tangerang,(JD) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ, oknum yang mengatasnamakan Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang kepada tiga kepala desa di Kecamatan Legok.

WJ diamankan saat menerima uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp25 juta. Dalihnya dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang sebelumnya diajukannya sendiri ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Selasa (7/7/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026). Saat itu, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerima informasi dari salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok terkait adanya oknum LSM yang mengaku memiliki akses ke Kejari Kabupaten Tangerang.

“WJ mengaku telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan menyampaikan kepada para kepala desa bahwa laporan pengaduan dapat diselesaikan atau ditutup apabila menyerahkan sejumlah uang,” kata Eko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Eko menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang. Tim diperintahkan untuk melakukan langkah deteksi dini.

“Sekaligus melindungi nama baik institusi Kejaksaan dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eko.

Dari hasil pendalaman, diketahui WJ meminta bertemu dengan tiga kepala desa di Kecamatan Legok yang sebelumnya menjadi pihak terlapor dalam pengaduan yang diajukannya ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Dalam setiap komunikasi, WJ menyampaikan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan meminta uang sebesar Rp25 juta agar laporan tersebut dapat dihentikan. Padahal, Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan tidak pernah melakukan koordinasi maupun memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk meminta uang.

Puncaknya pada Senin (6/7/2026), WJ menggelar pertemuan dengan ketiga kepala desa di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok. Dalam pertemuan itu, WJ kembali meminta uang sebagai syarat penyelesaian laporan pengaduan.

Ketiga kepala desa yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejari kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Sesaat setelah uang diterima, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan WJ.

Dari tangan WJ, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan WJ.

“WJ kemudian kami bawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi,” kata Eko.

Selanjutnya, WJ beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tangerang Selatan guna proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Eko menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang tidak mentoleransi siapa pun yang mencatut nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ataupun melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang atas nama Kejaksaan.

Dia juga menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Apabila menemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.