Kembangkan Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka

Nasional26 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan MJN, ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut melengkapi perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku tenaga ahli gubernur.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap MJN untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau yang berlangsung dalam tiga tahap pada periode Juni hingga November 2025. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan peran aktif MJN yang diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang kepada gubernur.

Pada tahap pertama, MJN diduga mendistribusikan uang sebesar Rp950 juta kepada AW. Selanjutnya, pada tahap kedua, kembali disalurkan dana sebesar Rp450 juta. Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah, yang kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.