Tangerang,(JD) – Soal dugaan tidak berizin dari dinas terkait dan melanggar peraturan kementerian kesehatan, klinik Nurbakti yang berlokasi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja Tangerang terancam akan ditutup oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang karena belum memiliki izin atau konfirmasi klinik tersebut telah melakukan kegiatan apoteker.
Diketahui, klinik Nurbakti yang sudah beroperasi beberapa bulan itu belum pernah mengajukan surat izin praktik (SIP) dan izin apoteker dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Terbukti bahwa klinik tersebut telah melanggar peraturan kementerian kesehatan yang bisa bersifat praktik ilegal.
Mengetahui adanya informasi bahwa klinik Nurbakti tidak berizin, Hendra Tarmizi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan melakukan evaluasi dan mengecek tentang izin apoteker dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Saya akan evaluasi dan cek kembali izin dari Dinas Kesehatan,” ucap Hendra. Kamis, 8/1/26.
Ia menjelaskan, bahwa klinik Nurbakti belum pernah mengajukan perizinan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang serta Puskesmas setempat.
“Kita akan tutup dulu, biar disuruh buat izin dulu,” tegasnya.
Faktanya, klinik Nurbakti tersebut tidak memasang plang apoteker sudah jelas melanggar peraturan kefarmasian yang berlaku di Indonesia. Ketiadaan izin dari apoteker yang kompeten bisa menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan bagi pasien.
