Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pengembang Buka Akses Masjid Warga Sepatan Grande

TANGERANG, (JD) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta agar aspirasi warga Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terkait pembangunan fasilitas rumah ibadah segera diakomodasi oleh pihak pengembang.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan, DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (19/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, dan dihadiri Camat Mauk, perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, perwakilan Polresta Tangerang, perwakilan pengembang PT Bangun Guna Sukses, serta sejumlah perwakilan warga dari Perumahan Sepatan Grande.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya menegaskan, agar pengembang Perumahan Sepatan Grande menghormati serta memenuhi hak warga untuk beribadah dengan membuka kembali akses menuju masjid.

“Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta pengembang menaati ketentuan hukum dan menjamin hak kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak beribadah adalah hak mendasar yang wajib dihormati oleh semua pihak,” ujar Chris.

Politisi Partai Nasdem itu juga menandaskan pentingnya komunikasi terbuka antara pengembang, warga, dan pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

“Kami mendorong agar seluruh pihak mencari solusi bersama. Aspirasi warga harus dihormati dan difasilitasi secara adil agar tidak menimbulkan ketegangan sosial,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M. Rapiudin Akbar menyampaikan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang wajib dijamin negara dan dihormati semua pihak, termasuk pengembang perumahan. “Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” ucapnya.

Rapiudin menekankan, penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi warga untuk beribadah. Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain pengembang tetap memberikan akses bagi tempat ibadah di sekitar kompleks tanpa menimbulkan gesekan sosial.

“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya mengingatkan agar jangan terlalu kaku dalam hal-hal seperti ini,” katanya.

Rapiudin menilai penyelesaian persoalan antara warga dan pengembang harus berlandaskan tiga prinsip utama hukum yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

“Saya melihat apa yang disampaikan pemerintah daerah sudah sesuai konteks keadilan dan manfaat. Kita harus menjaga agar masalah sosial di masyarakat tidak makin melebar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar konflik tersebut segera dituntaskan demi menjaga ketenangan dan keharmonisan antarwarga. “Jangan sampai persoalan seperti ini justru mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang juga meminta Pemkab Tangerang, Polresta Tangerang, dan pengembang PT Bangun Guna Sukses untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dan memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.