TANGERANG, (JD) – Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penuh keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Dukungan ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan pemilu untuk menghadapi dinamika politik dan demokrasi Indonesia ke depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu harus dipermanenkan dan diperkuat secara kelembagaan. Menurutnya, pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda lima tahunan, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang bertujuan mendewasakan demokrasi.
“Demokrasi yang sehat hanya lahir dari pemilu yang berkualitas. KPU dan Bawaslu perlu diperkuat bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga kapasitasnya dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan. Sementara masyarakat juga harus diberi kompetensi agar bisa aktif mengawasi jalannya pemilu,” kata Aria Bima dalam forum penguatan kelembagaan pemilu di Kabupaten Tangerang, Senin (15/9/2025).
Aria menegaskan, partisipasi rakyat tidak berhenti pada penggunaan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki kesadaran politik untuk ikut serta mengawasi, mengoreksi, dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan. Ia mencontohkan, praktik demokrasi di berbagai negara tidak selalu sama, sehingga Indonesia perlu menemukan model demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa.
“Yang kita inginkan bukan sekadar demokrasi prosedural, tetapi demokrasi substantif. Demokrasi yang mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sekaligus memberi ruang partisipasi luas. Untuk itu, edukasi politik harus dilakukan sejak dini, mulai dari pelajar, pemuda, hingga komunitas masyarakat di tingkat lokal,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya soal tahapan teknis, melainkan proses yang berkesinambungan. Menurutnya, pengawasan harus melibatkan semua elemen masyarakat agar demokrasi Indonesia semakin matang dan responsif terhadap perkembangan zaman.
“Pemilu dan Pilkada 2024 di Banten relatif kondusif meskipun penuh dinamika. Hal itu tidak lepas dari sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ke depan, kami berharap semakin banyak pihak yang terlibat, terutama generasi muda, untuk ikut aktif mengawal proses demokrasi,” ungkap Ali Faisal.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang akan berpengaruh pada desain pemilu nasional maupun daerah di masa mendatang. Menurutnya, perubahan ini menuntut kesiapan kelembagaan Bawaslu agar lebih adaptif, sekaligus mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan komunitas lokal.
Acara penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tangerang ini digelar untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu di tingkat daerah. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lebih berkualitas, aman, dan bermartabat.
Dalam forum tersebut, juga ditekankan pentingnya membangun kesadaran politik sejak dini melalui pendidikan dan sosialisasi. Edukasi ini diharapkan tidak hanya menjelang pemilu, tetapi berlangsung terus-menerus agar masyarakat memiliki kecerdasan politik dan daya kritis yang tinggi.
“Demokrasi adalah kerja bersama, bukan kerja sendiri. Pemilu hanya akan bermakna jika melibatkan rakyat secara utuh, bukan sekadar hadir di bilik suara lima menit setiap lima tahun,” pungkas Aria Bima.
Diharapkan, langkah strategis yang ditempuh DPR RI bersama Bawaslu ini dapat memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, sehingga pemilu 2029 mendatang benar-benar menjadi pesta demokrasi rakyat yang berkualitas, inklusif, dan bermartabat.