TANGERANG, (JD) – Komisi III DPR RI resmi menerima laporan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara perusakan Masjid Jami Nuruttijaroh yang tengah menjadi sorotan publik. Surat tersebut dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PERADI, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, dan telah diterima pada 20 April 2026.
Hermansyah mengungkapkan, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut, termasuk mendorong pemanggilan pihak Polda Banten guna memberikan penjelasan terkait proses penyidikan. Ia menilai terdapat sejumlah inkonsistensi dalam penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Dalam proses penyidikan terjadi beberapa perubahan pasal. Kami sudah bertemu pimpinan Komisi III untuk meminta agar Polda Banten dipanggil dan memberikan penjelasan secara terbuka. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pada 19 November 2025 dengan penerapan Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta Pasal 210 ayat (1) KUHP. Namun, belakangan muncul perbedaan dalam dokumen lanjutan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) tertanggal 6 Februari, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 201 KUHP.
Perubahan tersebut menuai kritik dari tim kuasa hukum yang menilai pencantuman Pasal 210 ayat (1) KUHP sebelumnya tidak memiliki relevansi dengan perkara. Penjelasan penyidik yang menyebut hal itu sebagai kesalahan pengetikan dinilai tidak dapat diterima mengingat dampak hukum yang ditimbulkan.
“Dari penetapan tersangka hingga SP2HP, pasalnya berbeda. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penyidikan. Perkara ini menyangkut tempat ibadah, bukan perkara ringan,” tegas Hermansyah.
Pelapor, Oki Agus Tiawan, berharap keterlibatan Komisi III DPR RI dapat membuka secara terang-benderang duduk perkara yang ada serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ahmad Yani mengaku kecewa terhadap proses hukum yang dinilai tidak konsisten. Ia mempertanyakan perubahan pasal yang terjadi serta mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Kasus ini sudah jelas pidananya, namun kenapa pasalnya berubah-ubah. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” kata Ahmad Yani.
Pihak DKM juga meminta agar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab segera diproses hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Kasus perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
