KPK Tahan Delapan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGB di ATR/BPN

Nasional90 Dilihat

JAKARTA, (JD) — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

KPK juga menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Kemudian ADR selaku Direktur Utama Summarecon. Sementara lima tersangka lainnya adalah LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW. Mereka berasal dari unsur pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

“Dalam tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga elektronik yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar,” ujar Budi dalam keterangan KPK.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan atau HGB. Pengajuan itu juga mencakup pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Selain itu, terdapat permohonan pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon. Sebagian bidang tanah tersebut diduga bermasalah dan bersengketa dengan pemilik sebelumnya.

Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Mereka juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyelesaian sengketa, YA dan LEV disebut mendekati ERW. ERW disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Pendekatan itu dilakukan untuk membantu komunikasi dengan SON.

Menurut konstruksi KPK, SON sebelumnya disebut tidak bersedia memproses pengurusan tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Dari komunikasi YA dan LEV, KPK memperoleh informasi mengenai permintaan fee dengan kode “dua”. Fee tersebut diduga bernilai Rp2 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, permintaan itu berkaitan dengan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I,” ujar Taufik.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan.

KPK juga mengusut dugaan penerimaan dalam sejumlah layanan pertanahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan atau BPA.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang pengurusan kepada ERW sebesar Rp2,1 miliar. KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dan penggunaan uang tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai. Uang tunai itu terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Total nilai barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Budi Prasetyo menyebut nilai tersebut termasuk jumlah besar dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.

“Ini termasuk yang terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya,” kata Budi.

Keterangan tersebut disampaikan Budi saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Dalam perkara ini, ADR dan LEV diduga sebagai pihak yang memberikan suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan KPK.

Sementara SON dan ERW diduga terkait dengan penerimaan dalam pengurusan HGB tersebut. LMP, ARF, FEZ, dan MF juga disangkakan terkait dugaan penerimaan lainnya.

KPK menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana yang berlaku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menyatakan menemukan dugaan tindak pidana dan memiliki kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

KPK menegaskan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mendorong pembenahan sektor pertanahan dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi.

Sebelumnya, KPK bersama Kementerian ATR/BPN menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas atau PRESTASI pada 11 Agustus 2026. Program tersebut diikuti 40 jajaran aparatur sipil negara ATR/BPN sebagai bagian dari penguatan integritas melalui pendidikan antikorupsi.

KPK dan ATR/BPN juga mendorong penguatan pengendalian risiko korupsi serta perbaikan kualitas pelayanan pertanahan. Pembenahan tata kelola, transparansi, dan integritas menjadi bagian penting dalam upaya mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan.