LPTQ Kabupaten Tangerang: Peserta MTQ dari Luar Banten akan Didiskualifikasi

TANGERANG (JD) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Intelektual (FORMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Senin 12 Januari 2026.

Dalam aksi itu, para mahasiswa menuntut dugaan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tangerang melakukan praktik manipulasi domisili dan mobilisasi peserta lintas daerah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Pagedangan.

Menanggapi demonstrasi mahasiswa tersebut, LPTQ Kabupaten Tangerang akan mendiskualifikasi peserta yang berasal dari provinsi di luar Banten dalam MTQ ke-56 di Kecamatan Pagedangan, yang berlangsung pada 8 hingga 13 Januari 2026.

“Kalau kita temukan secara nyata dalam administrasi kependudukannya, kita akan diskualifikasi. Itu sudah komitmen kita beberapa tahun sebelumnya, jadi kita tinggal mengamankan kebijakan itu, untuk kepentingan pembinaan generasi di Kabupaten Tangerang khususnya dan pada umumnya di Provinsi Banten,” kata Sekretaris LPTQ Kabupaten Tangerang H. Hariri kepada wartawan.

Namun, kata Hariri, peserta yang berasal dari lintas kecamatan atau kabupaten dan kota, berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rakor LPTQ lalu tidak dilarang. Asalkan dengan catatan ada surat rekomendasi dari LPTQ, dimana yang bersangkutan bermukim.

“Kalau masih dalam wilayah Banten, kita masih bolehkan tapi dengan catatan ada surat rekomendasi dari LPTQ daerah asal. Misalnya dari Kecamatan A mewakili Kecamatan B kemudian dari Daerah C mewakili Kecamatan D, karena mereka tidak lagi dipakai di Daerah C atau cuma juara dua atau tiga, ditempat lain dia juara satu, ini dibolehkan,” jelas Hariri.