Mahasiswa Asal Pakuhaji Tewas Terlindas Truk Tanah di Jalan Raya Mauk

Hukrim87 Dilihat

TANGERANG (JD) – Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang mahasiswa, bernama Ibnu (19), warga RT 002/001 Desa/Kecamatan Pakuhaji, tewas mengenaskan setelah sepeda motor dengan Nopol B 6681 JSK yang dikendarainya ditabrak truk tanah di Jalan Raya Mauk–Akong Cadas, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Informasi yang dihumpun, korban yang masih berstatus mahasiswa itu tengah melaju dengan sepeda motor dari arah Cadas menuju Mauk. Dari arah yang sama, melaju sebuah truk pengangkut tanah dengan kecepatan tinggi. Diduga sopir truk tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, hingga akhirnya menabrak motor korban dan menyeretnya beberapa meter.

Benturan keras membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga meninggal di lokasi kejadian. Polisi yang datang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sopir dan kendaraan truk ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban sievakuasi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

“Informasinya sih ditabrak truk tanah kemudian terlindas dan terseret hingga beberapa meter,” ujar Suhedi, warga setempat.

Peristiwa nahas ini menambah panjang daftar kecelakaan yang melibatkan truk tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Warga mengaku resah lantaran keberadaan truk tanah kerap menimbulkan keresahan dan bahaya di jalan raya. Banyak di antara pengemudi yang dinilai ugal-ugalan, tidak mematuhi aturan lalu lintas, bahkan tak jarang yang beroperasi di luar jam yang semestinya.

“Sudah sering kejadian. Banyak warga jadi korban. Bahkan hampir setiap hari truk-truk tanah ini melintas diluar jam ketentuan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, seperti tanah, pasir, dan batu, dibatasi jam operasionalnya. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi tingkat kecelakaan, serta melindungi keselamatan pengguna jalan lain. Namun, faktanya di lapangan masih banyak pengusaha transportasi dan sopir truk yang mengabaikan ketentuan tersebut.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan para sopir maupun pemilik armada truk tanah. Penegakan aturan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban jiwa.

“Kami berharap aparat jangan hanya melakukan razia sesekali, tapi benar-benar menindak truk-truk nakal yang masih beroperasi di luar jam. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” tegas warga.

Kecelakaan yang merenggut nyawa Ibnu Jamaludin ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar keselamatan masyarakat di jalan raya bisa lebih terjamin dan aturan yang ada tidak hanya berhenti di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *