Mangkir RDP, DPRD Sebut Disdik Kabupaten Tangerang Tidak Profesional

Banten40 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Sikap yang dinilai sangat tidak profesional ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD dan DP3A, pada Kamis (26/2/2026) kemarin.

Pasalnya, agenda penting membahas perlindungan guru sekaligus pencegahan kekerasan seksual terhadap korban serta siswa di sekolah itu justru sepi dari kehadiran pucuk pimpinan teras Disdik. Baik Kepala Dinas (Kadis) maupun Sekretaris Dinas (Sekdis) tak menampakkan kehadirannya sejak RDP dimulai.

Bahkan, Ketidakhadiran Disdik sempat dipertanyakan karena durasi keterlambatan yang tidak wajar. Jadwal rapat tersebut yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, terlambat hingga satu jam menunggu perwakilan dari Dinas Pendidikan.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mengungkapkan kekecewaannya atas jadwal kehadiran perwakilan Disdik yang dinilai hanya sekadar menggugurkan kewajiban.

Meski sebelumnya, kata Deden, Disdik merengek meminta perlindungan hukum bagi guru, mereka justru menunjukkan ketidaksiapan dan ketidakseriusan saat ruang diskusi telah dibuka dengan ketidakhadiran instansi pendidikan teersebut.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang. Bahwa ketidakhadiran mereka. Tadi hadir pun terlambat beberapa menit mau selesai diskusi. Sebetulnya yang kami harapkan yang hadir itu pimpinan Dinas. Entah Kepala Dinasnya atau Sekdisnya,” singgung Deden Umardani, kepada wartawan.

Fraksi partai PDI Perjuangan tersebut mengatakan, persoalan ini bermula dari keluhan Disdik sendiri pada rapat evaluasi sebelumnya. Mereka mengaku para guru di Kabupaten Tangerang kini dilingkupi rasa takut dan kebingungan dalam menjalankan proses belajar mengajar. Tindakan disiplin kecil, seperti membentak siswa yang melanggar aturan, kerap berujung pada laporan polisi oleh wali murid.

Merespons jeritan tersebut, Deden menyebut DPRD Kabupaten Tangerang bergerak cepat dengan mengundang Bagian Hukum Setda dan DP3A untuk membedah aturan serta mewacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru.

Namun saat solusi mulai diramu, pihak Disdik justru terkesan menyepelekan agenda yang mereka usulkan sendiri.

“Sebetulnya kan yang minta mereka (Disdik) nih. Minta supaya ada diskusi bagaimana kita punya atau sudah ada atau belum sih norma hukum yang melindungi guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru mengajar di sekolah. Tapi mereka seperti plin-plan,” jelasnya.

Deden Umardani secara blak-blakan menilai Disdik Kabupaten Tangerang belum menunjukkan keseriusan penuh dalam menyelesaikan kemelut hukum yang menghantui tenaga pendidik.

“Mereka (Disdik) seakan-akan tidak serius. Hanya menyampaikan desakan dari guru-guru, tapi saat kita sedang bantu, mereka justru begini. Ya, masih belum serius menganggap masalah yang sebenarnya dianggap masalah oleh mereka sendiri,” cetus politisi PDI-P itu.

Deden menekankan bahwa semangat pembentukan regulasi ini sejatinya adalah untuk menciptakan keseimbangan. Ia tidak ingin perlindungan terhadap guru justru mencederai hak-hak anak, atau sebaliknya.

“Kita barengin dengan urusan Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak. Guru harus terlindungi, tapi anak-anak di sekolah juga harus aman. Tidak semua guru baik, dan tidak semua wali murid juga baik. Ini harus seimbang,” pungkas Deden.
(AGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *