Mayoritas Publik Tolak Pilkada DPRD, Survei LSI Denny JA: Ini Soal Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, (JD) — Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali menuai penolakan luas dari publik. Survei nasional terbaru LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas menolak mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penolakan ini bersifat kuat, merata lintas kelompok sosial, dan paling keras disuarakan oleh generasi muda.

Hasil survei yang dilakukan pada 10–19 Oktober 2025 itu mencatat, 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara yang menyatakan setuju hanya 28,6 persen, dan 5,3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.

Angka penolakan tersebut melampaui ambang psikologis 60 persen yang dalam studi opini publik menandai resistensi sistemik, bukan sekadar fluktuasi sikap sesaat. Dengan kata lain, penolakan publik terhadap Pilkada DPRD telah mengakar sebagai sikap politik kolektif.

“Ini bukan isu teknis pemilu, melainkan soal kedaulatan rakyat,” demikian kesimpulan utama riset LSI Denny JA.

Salah satu kekhawatiran publik yang menguat adalah potensi sentralisasi kekuasaan politik. Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, terpilihnya kepala daerah dari Aceh hingga Papua dinilai berpeluang ditentukan oleh kesepakatan segelintir elite partai di Jakarta.

Risiko oligarkisasi inilah yang membuat publik—terutama kelompok dengan kesadaran politik lebih tinggi—menolak keras skema Pilkada DPRD. Data menunjukkan, penolakan justru meningkat pada kelompok berpendapatan di atas Rp4 juta per bulan, mencapai 70 persen.

Penolakan paling keras datang dari Generasi Z. Sebanyak 84 persen responden Gen Z menyatakan tidak setuju Pilkada DPRD. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan generasi lain.

Bagi Gen Z, yang tumbuh sepenuhnya dalam era demokrasi elektoral pasca-Reformasi, Pilkada langsung bukan capaian politik, melainkan kenormalan demokrasi. Menghilangkannya dipersepsikan sebagai kemunduran historis.

Sikap serupa juga terlihat pada generasi Milenial dengan tingkat penolakan 71,4 persen, disusul Generasi X (60 persen) dan Baby Boomer (63 persen).

Survei ini menunjukkan penolakan publik bersifat lintas identitas. Baik laki-laki maupun perempuan, warga desa maupun kota, sama-sama menunjukkan angka penolakan di kisaran 66 persen.

Dari sisi pendidikan, bahkan kelompok berpendidikan SD ke bawah mencatat tingkat penolakan tertinggi, yakni 73,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi langsung telah dipahami sebagai hak dasar, bukan sekadar konsep elitis.

Menariknya, mayoritas pemilih dari seluruh kandidat presiden pada Pilpres terakhir juga menolak Pilkada DPRD. Sebanyak 67,1 persen pemilih Prabowo Subianto, 77,5 persen pemilih Ganjar Pranowo, dan 60,9 persen pemilih Anies Baswedan menyatakan tidak setuju dengan skema tersebut.

Artinya, dukungan elektoral terhadap pemerintah atau partai politik tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan publik atas perubahan sistem demokrasi lokal.

Riset kualitatif LSI Denny JA mengidentifikasi tiga alasan utama penolakan publik: memori demokrasi dua dekade terakhir, rendahnya kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik, serta hilangnya sense of control rakyat atas pemimpinnya.

Sebanyak 82,2 persen responden menyatakan alasan utama penolakan adalah karena Pilkada DPRD menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.

“Jika dipilih langsung, kepala daerah milik saya. Jika dipilih DPRD, ia milik partai,” demikian ungkapan yang mewakili perasaan publik.

LSI Denny JA merekomendasikan agar pemerintah tidak menghapus Pilkada langsung, melainkan memperbaiki kualitasnya. Beberapa langkah yang disarankan antara lain menekan biaya politik, memperketat rekrutmen kandidat, serta memperkuat pengawasan.

Jika uji coba Pilkada DPRD dianggap perlu, lembaga ini menyarankan agar dilakukan secara sangat terbatas di level gubernur, dengan evaluasi ketat dan keterlibatan publik, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.

Survei ini menjadi alarm dini bagi pembuat kebijakan. Mengubah arsitektur Pilkada tanpa mandat publik yang kuat dinilai berisiko memicu krisis legitimasi politik yang jauh lebih mahal daripada persoalan yang hendak diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *