TANGERANG, (JD) — Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan modus mencekoki korban menggunakan minuman keras (miras).
Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari laporan seorang ayah korban pada Rabu, 7 Agustus 2024. Pelapor mendapat informasi dari anggota keluarga bahwa anak perempuannya, Sdri. NADIA, menunjukkan tanda-tanda mencurigakan dan mulutnya tercium bau alkohol. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan secara bergiliran oleh dua pria, yakni Sdr. AR alias OP dan Sdr. EN, pada malam sebelumnya, tepatnya 6 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal PPA Polresta Tangerang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sempat melarikan diri dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) cumi di perairan perbatasan Indonesia-Vietnam.
Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing., menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Tangerang. Upaya penangkapan pertama di Kampung Rawa Saban, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, belum membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Namun, kerja keras petugas membuahkan hasil pada Senin malam, 16 Juni 2025, pukul 23.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh IPTU Ganda bersama Kasubnit PPA IPDA Jajang S. berhasil menemukan dan menangkap salah satu pelaku, Sdr. EN, di sebuah rumah di Kampung Cakop, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Saat ini, tersangka EN sedang menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.