SERANG, (JD) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menetapkan seorang narapidana berinisial B sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. B diduga mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji Rutan Kelas II Pandeglang.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).
Wiwin menjelaskan, B tidak ditahan di Polda Banten karena statusnya masih merupakan tahanan dalam perkara lain. Saat ini, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk memudahkan pengawasan.
“Kami tidak menahan tersangka dalam kasus ini, sebab statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” jelas Wiwin.
Kasus ini bermula ketika dua orang kaki tangan B, berinisial W dan A, diamankan petugas pada Selasa (16/6/2025) di kawasan Ciracas, Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menyebarkan 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengungkapan, kami menyita 2,4 gram sabu dari beberapa titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna,” kata Wiwin.
Barang bukti yang disita berupa sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Motif ekonomi menjadi alasan W dan A terjun ke bisnis haram tersebut. Keduanya mendapatkan upah bervariasi dari B.
“W menerima bayaran Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap transaksi. Sedangkan A mendapat Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas Wiwin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.