PAW Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Persetujuan Gubernur Banten

TANGERANG (JD) – Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Tangerang sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Banten Andra Soni.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat mengatakan telah mengajukan Nugraha Adiatma sebagai pengganti Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan Mahfudin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Irvansyah menyampaikan Nugraha Adiatma sudah memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum Mahfudin di kursi DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029.

Suara yang diperoleh Nugraha Adiatma berada di bawah almarhum Mahfudin di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Tangerang.

“Sudah kami ajukan dan saat ini sudah di meja Gubernur Banten Andra Soni. Semua persayaratan sudah dipenuhi hanya menunggu tanda tangan dari Gubernur,” kata Irvansyah kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/1/2026).

Irvansyah mengatakan, nantinya Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti terkait dengan administrasi maupun dalam konteks pelantikan PAW.

Menurut Irvansyah, setelah mendapat persetujuan Gubernur, pelantikan Nugraha Adiatma akan disesuaikan dengan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tangerang.

“Waktu pelantikan akan disesuaikan dengan agenda Banmus di bulan Januari ini atau di bulan Februari mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengungkapkan, penelitian dan pemeriksaan SK penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 anggota DPRD dari PDIP guna menentukan nama calon PAW tersebut sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain SK penetapan hasil perolehan suara, juga dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen pendukung lainnya, seperti SK penetapan calon terpilih, berkas pencalonan, dan sebagainya.

Selama masa penelitian dan pemeriksaan dokumen, KPU Kabupaten Tangerang juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat secara tertulis berkait PAW anggota DPRD dari PDIP tersebut.

Berdasar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang pernah diumumkan KPU Kabupaten Tangerang, kata Umar, perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil II (Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kronjo, Kemiri, Mauk, dan Sukadiri) dari PDIP, setelah Mahfudin adalah Nugraha Adiatma dengan memperoleh 6.768 suara.