Tangerang,(JD) – Pembangunan menara tower milik PT STP yang berlokasi di Kampung Taban RT 011/006, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Dari hasil pantauan dilokasi, aktivitas pembangunan tower tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan setempat mengenai kelengkapan administrasinya, dan beberapa pekerja tidak memakai K3 saat proses pembangunan.
Hal itu disampaikan Amin, selaku pekerja lepas (Freelance) memberikan penjelasan, dirinya bukan penanggung jawab utama perizinan.
“Saya hanya pekerja lepas, dan soal perizinan bukan tanggung jawab utama saya,” ucapnya saat konfirmasi via WhatsApp.
Meski demikian, Amin mengklaim bahwa proses perizinan untuk tower tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan.
“Perizinannya sudah diurus,” jawabnya singkat.
Ia menjelaskan, bahwa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan izin adalah perusahaan lain yang masih berafiliasi dengan PT STP.
“Yang mengurusnya PT BMI (Bach Multi Infrastruktur) salah satu anak perusahaan dari PT STP,” imbuhnya Amin.
Senada disampaikan oleh Iwan Nurhuda, Kepala UPT 2 DTRB Kabupaten Tangerang, kalau soal izin mendirikan tower itu harus ke Diskominfo dahulu.
“Harus izin ke Diskominfo dulu, dan untuk proses bangunan untuk PBG baru ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT STP maupun PT BMI mengenai status progres perizinan tower di Desa Taban tersebut.






