TANGERANG, (JD) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar, SH, MH. Bertempat disalah satu Hotel di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/09/2025).
Pelantikan pengurus yang baru tersebut ditandai dengan penunjukan pataka oleh Ketua DPD KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar, SH, MH kepada Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang terpilih Sukardin, SH, MH.
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan, Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah, SH, MH, Sekertaris DPD KAI Banten H. Abu Bakar HY, S.Pd, SH, MH, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang M. Amud, dan Kapolresta Tangerang Selatan Victor D.H. Inkiriwang serta seluruh pengurus DPC KAI Kabupaten Tangerang periode 2025-2030.
Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang terpilih Sukardin, SH, MH mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan pelantikan pengurus DPC KAI Kabupaten Tangerang periode 2025-2030.
“Terima kasih atas partisipasinya. Sebagai pengurus, kami berkomitmen besar dan menjadikan KAI sebagai organisasi Advokat yang terbaik, berintegritas tinggi, berkualitas serta profesional di Kabupaten Tangerang. Insya Allah dengan niat yang baik mengelola organisasi, perkuat silaturahmi, pasti segalanya akan tercapai,” tandasnya penuh optimis.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar, SH, MH berharap kepada pengurus DPC KAI Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik, kedepannya untuk bisa menjaga nama baik dan marwah organisasi. Maju mundurnya KAI di daerah ini, solid tidaknya anggota KAI di Kabupaten Tangerang akan dijadikan tolok ukur pihak luar terhadap KAI.
“Untuk itu sikap, integritas, loyalitas serta profesionalitas anggota KAI Kabupaten Tangerang khususnya dan Provinsi Banten pada umumnya akan dijadikan penilaian masyarakat pencari keadilan,” ujar Mohamad Anwar.
Komitmen taat pada AD/ART KAI dan Kode Etik Advokat adalah syarat mutlak bagi anggota advokat KAI. DPD KAI Provinsi Banten akan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik advokat, apalagi sampai menimbulkan kerugian dan mengorbankan kepentingan klien atau pencari keadilan. Karena kepercayaan klien adalah amanah, klien bukanlah obyek.
“Bahwa memang masalah klien bukan masalah kuasa hukumnya. Untuk itu maka dalam hubungan sesama advokat, apalagi sesama advokat KAI, harus saling menghormati dan menghargai jangan sampai masalah klien menjadi masalah personal advokat yang bersangkutan, apalagi sampai muncul konflik,” tukas Ketua DPD KAI Provinsi Banten.