Debt Collector Nekat Bacok Anggota Brimob Saat Rampas Mobil, Dua Pelaku Dibekuk Polda Banten

Hukrim63 Dilihat

Serang, JD – Polda Banten bergerak cepat memburu komplotan debt collector yang diduga melakukan perampasan kendaraan disertai aksi kekerasan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial FN dan YS berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok debt collector asal Tangerang berupaya menarik paksa kendaraan milik anggota Brimob di wilayah Legok pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, aksi penarikan kendaraan tersebut berubah menjadi tindak pidana serius setelah para pelaku diduga melakukan pengeroyokan, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap korban.

“Dari total sebelas orang yang terlibat, dua pelaku berinisial FN dan YS sudah berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” ujar Maruli, Rabu (3/6).

Akibat serangan brutal tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada hidung serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Kedua korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok penagihan utang atau penarikan kendaraan.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun pelakunya, baik debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya, yang melakukan penganiayaan, intimidasi, ancaman, atau penarikan kendaraan secara paksa akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai aturan hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku, tanpa menggunakan cara-cara intimidatif ataupun melanggar hukum.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perampasan dan penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut.