Polresta Tangerang Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Jayanti

Polisi Bekuk Dua Pelaku

Hukrim62 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026). Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kapolresta Tangerang menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Dan kami langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor yang berada di lokasi.

Usai penggerebekan, aparat kepolisian langsung membongkar lapak sabung ayam dan memasang garis polisi guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.

“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line,” kata Indra Waspada.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa maupun kegiatan lain yang meresahkan lingkungan.

“Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.