Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

Hukrim115 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat pasca laporan masuk dari warga. Dua tersangka berinisial OS (23) dan B (25) diamankan di wilayah Kecamatan Mauk, Rabu (11/6/2025) pukul 23.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada 28 Mei 2025 malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Iptu AA Surya Abdul Fitri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kunci leter T, dan empat mata kunci.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Ini bukan sekadar prestasi satuan, tetapi bentuk nyata pelayanan dan perlindungan kepada publik,” ujarnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *