Raperda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Jadi Kado HUT ke-67 Provinsi Bali

Nasional32 Dilihat

DENPASAR, (JD) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali, Kamis (14/8/2025), melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.

Momentum bersejarah ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Bali dalam memperkuat peran desa adat sebagai basis penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Tokoh sentral di balik lahirnya konsep Bale Kerta Adhyaksa adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang juga putra daerah. Ketut selama ini konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis desa adat.

Atas dedikasi dan gagasannya, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana. “Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujarnya. Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan dapat menjadi role model nasional, sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

Apresiasi juga datang dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail. Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa merupakan terobosan hukum berbasis kearifan lokal yang mengedepankan keadilan restoratif. “Ini inovasi hukum luar biasa. Bale Kerta Adhyaksa harus dilihat sebagai terobosan penting dan bersejarah bagi bangsa,” katanya di Jakarta.

Yakub menilai gagasan ini sejalan dengan visi Astacita Prabowo, yang menekankan penguatan reformasi hukum, pembangunan dari desa, serta mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang beradab. Ia menambahkan, dukungan luas masyarakat Bali membuka peluang Bale Kerta Adhyaksa menjadi pilot project nasional dalam penegakan hukum berbasis desa adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *