TANGERANG, (JD) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai Rp2.093.084.303.940 atau 49,36 persen dari target tahunan sebesar Rp4.240.700.000.000. Capaian tersebut menunjukkan tren positif memasuki pertengahan tahun, sekaligus menjadi modal penting dalam mengejar target penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara, S.STP. mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari upaya intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah yang terus dilakukan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Berdasarkan laporan realisasi anggaran pajak daerah hingga 13 Juli 2026, pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp2,09 triliun atau 49,36 persen dari target sebesar Rp4,24 triliun. Kami terus melakukan berbagai langkah optimalisasi agar target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai pada akhir tahun anggaran,” ujar Zamzam kepada wartawan di Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Dari sebelas jenis pajak daerah yang dikelola, beberapa sektor menunjukkan performa yang cukup menggembirakan. Pajak Hotel menjadi penyumbang dengan persentase realisasi tertinggi, yakni 67,57 persen, disusul Pajak Hiburan sebesar 65,36 persen, Pajak Penerangan Jalan 59,42 persen, serta Pajak Restoran 59,39 persen dari target masing-masing.
Selain itu, Pajak Reklame telah terealisasi sebesar 57,92 persen, Pajak Parkir 57,66 persen, dan Pajak Air Bawah Tanah mencapai 52,03 persen. Capaian tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi di sejumlah sektor yang terus bergerak dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Sementara itu, beberapa jenis pajak masih memerlukan percepatan agar target tahunan dapat tercapai. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat 48,44 persen, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 45,59 persen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 45,38 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 42,41 persen.
Dengan capaian saat ini, masih terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp2.147.615.696.060 yang perlu dipenuhi hingga akhir tahun 2026.
Menurut Zam Zam, Bapenda telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan, terutama pada sektor-sektor yang realisasinya masih berada di bawah rata-rata. Langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pelayanan, serta pemanfaatan sistem digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami akan terus memperkuat strategi optimalisasi penerimaan, baik melalui peningkatan pelayanan kepada wajib pajak maupun pengawasan terhadap potensi pajak yang masih dapat digali. Sinergi dengan masyarakat dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian target pendapatan daerah,” katanya.
Pendapatan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan, penyediaan layanan publik, peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Bapenda Kabupaten Tangerang pun mengajak seluruh wajib pajak untuk terus memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kabupaten Tangerang.
Catatan transparansi: Data dalam berita ini berdasarkan laporan realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Tangerang per 13 Juli 2026 yang disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara. Angka realisasi dapat berubah seiring pembaruan data hingga akhir periode pelaporan.
