Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar, Amankan 10,94 Gram Sabu

Hukrim38 Dilihat

SIMALUNGUN, (JD) – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan sabu seberat 10,94 gram bruto beserta dua orang pelaku di sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (13/8/2025) malam berkat laporan masyarakat. “Ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Simalungun. Kami akan terus konsisten menjalankan operasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Informasi awal diterima personel pada Rabu siang sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk perkebunan sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar empat jam. Setelah melakukan pengintaian, penggerebekan pun dilakukan pada pukul 20.00 WIB dan dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52), warga Dusun Kampung Tempel Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), warga Nagori Tani 1. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang milik pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, perlengkapan pengemasan sabu berupa plastik klip kosong dan sekop dari pipet, serta sejumlah peralatan lainnya yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Jhon mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Mariahman. Sementara Mariahman mengungkapkan barang haram itu didapat dari seorang bernama Peri, warga Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba menegaskan, pengakuan tersebut akan menjadi dasar pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.