Sekolah Tegaskan Larangan Perpisahan Siswa Kelas XII, Pastikan Tidak Ada Pungutan

Banten199 Dilihat

Lebak,(JD) – Pihak sekolah menegaskan telah menghimbau sekaligus melarang siswa kelas XII untuk mengadakan kegiatan perpisahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah adanya pungutan serta menghindari beban tambahan bagi peserta didik dan orang tua.

Wakil Kepala SMKN 1 Rangkasbitung Bidang Humas dan Industri, Neni Heryani, mengatakan bahwa larangan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh siswa sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan ketentuan sekolah.

“Sekolah sudah menghimbau dan melarang kegiatan perpisahan untuk mencegah adanya pungutan serta menjaga agar tidak memberatkan siswa maupun orang tua,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, pihak sekolah mengakui adanya kemungkinan sebagian siswa berinisiatif menggelar kegiatan perpisahan secara mandiri di luar kebijakan sekolah. Terkait hal itu, Neni menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program resmi sekolah.

Ia menjelaskan, apabila kegiatan tetap dilaksanakan oleh siswa, maka harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain dikoordinasikan dengan orang tua atau wali, bersifat sukarela, serta tidak mengandung unsur paksaan.

“Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diinisiasi di luar kebijakan resmi. Yang terpenting, tidak boleh ada paksaan dan harus melibatkan persetujuan orang tua,” katanya.

Pihak sekolah juga memastikan tidak pernah menetapkan atau mewajibkan pungutan dalam bentuk apa pun terkait kegiatan perpisahan siswa.

Dengan adanya penegasan ini, pihak sekolah berharap seluruh siswa dan orang tua dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan mencegah potensi polemik di lingkungan pendidikan.