TANGERANG (JD) – Pelayanan Sistem Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Tangerang belum berjalan maksimal. Banyak pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS-RBA yang mandek, karena baru satu wilayah yang masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada sistem OSS-RBA, yakni Kecamatan Balaraja.
Sebagaimana diketahui, RDTR berisi rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Peraturan zonasi inilah yang menentukan apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk kegiatan usaha tertentu atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang (Kabid TR) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Dadan Risnandar mengatakan, pelayanan izin berusaha saat ini sudah melalui sistem terpadu. Terlebih dengan adanya PP 28 tentang Penyelenggaraan. Kendala ini akibat adanya migrasi sistem dengan adanya OSS-RBA, dan masih ada penyesuaian sistem sampai saat ini.
“Saat ini pengurusan perizinan yang bisa dilayani adalah usaha perorangan yang berisiko rendah,” ungkap Dadan Risnandar kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut laporan dari bagian pelayanan, tampilan di OSS-RBA mengalami perubahan hampir setiap hari. Saat ini, jenis perizinan yang sudah dapat diproses melalui aplikasi tersebut baru sebatas izin usaha perorangan.
“Kenyataannya, kendala seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang saja melainkan secara nasional. Di Tangerang, Serang dan lainnya juga sama. Bahkan dari Pemerintah Provinsi Banten juga mengeluhkan hal yang sama,” paparnya.
Untuk mencari solusi, DTRB Kabupaten Tangerang akan membawa persoalan ini ke Forum Group Discussion (FGD) sinkronisasi perizinan berusaha. “Semoga, kondisi ini bisa segera selesai dan masyarakat bisa mengurus perizinan berusaha lebih mudah,” harapnya.
Lebih jauh Kabid TR Dadan Risnandar menuturkan bahwa saat ini setiap masyarakat yang ingin mendirikan usaha dengan tingkat risiko tertentu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB sendiri merupakan bentuk penyederhanaan dari berbagai dokumen perizinan lama, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang di dalamnya sudah memuat berbagai kelengkapan yang diperlukan untuk kegiatan usaha.
“Izinnya langsung ke pemerintah pusat melalui OSS-RBA. Tetapi, saat ini memang masih ada kendala dalam penerbitan NIB,” jelasnya.
Saat ini, kata Dadan, pendaftaran usaha baru yang menggunakan OSS-RBA masih ada kendala pada penginputan RDTR. Sebab, untuk Kabupaten Tangerang wilayah yang sudah terintegrasi dengan OSS-RBA baru Kecamatan Balaraja.
“Meski demikian, kendala serupa juga pasti dialami oleh wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” katanya yakin.
Sebab, penyusunan materi teknis, pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi terkait penataan ruang di wilayah adalah dinas terkait sebagai penanggung jawab penyedia materi teknis dan peta dasar yang diperlukan untuk penyusunan RDTR.
Dalam waktu dekat, imbuh Dadan, penyusunan RDTR akan berlangsung di 10 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Pembuatan RDTR sendiri masih terkendala pada pendanaan juga. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Tangerang RDTR dilakukan peninjauan setiap lima tahun sekali,” bebernya.
Sekadar informasi, tambah Dadan, survei lokasi usaha memang sudah tidak lagi dilakukan secara manual oleh petugas ke lokasi. Saat ini, dalam proses pengurusan NIB tidak dibutuhkan survei lapangan karena hal tersebut telah terwakili melalui formulir yang memuat ketentuan tata ruang, yaitu RDTR.
Sistem OSS-RBA disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 (penyempurnaan dari PP No. 5 Tahun 2022) melalui perbaikan perizinan berbasis risiko, penguatan integrasi sistem, perluasan cakupan sektor, serta penegasan kewajiban pemenuhan perizinan dasar. Perubahan ini juga mencakup digitalisasi pengawasan, mekanisme sanksi yang lebih jelas dan berjenjang, serta berbagai kemudahan baru bagi investasi asing.
Dengan demikian, izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tidak perlu diurus untuk keperluan izin usaha.
“Intinya, sistem OSS-RBA ini menyederhanakan rentetan perizinan dengan adanya NIB,” pungkasnya.






