Soal Pembuangan Sampah Ilegal di Lahan PWS, Warga Tigaraksa Ngadu ke Dewan

Banten, Tangerang393 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Terkait adanya tempat penampungan akhir (TPA) dari sampah ilegal, warga Tigaraksa Ngadu ke DPRD, Senin (12/8/2024). Diduga sampah tersebut berasal dari smapah mall dan apartemen.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, meminta pihak kurator selaku pengelola tanah negara hasil sitaan dari PT PWS untuk memagar lahan kosong, erutama lahan-lahan yang berada di sekitar lingkup Puspemkab Tangerang.

Hal ini dilakukan arar orang tidak sembarang masuk ke lahan tersebut, apalagi sampai membuang sampah ke lahan kosong untuk kemudian dibakar.
Bahkan kerap kali ada pihak-pihak tsk bertsnggung jaeab untuk menggali tanah secara liar.

“Bila perlu bisa dipasang plang agar orang tidak sembarang masuk. Apalagi sampe biang smapah se.bafangan dan melakjkan aktivitas galian tanah ilegal,” tegasnya.

Ia juga berharap, masyarakat tidak main somasi saja kepada Lurah dan Camat. Apalag kalau Camat dan Lurah belum lama bertugas, sehingga tidak tau permasalahannya.

“Baru menjabat beberapa bulan lurah dan camat belum tahu persis, jadi jangan mainnsomasi saja,” terang Kholid.

Salah satu perwakilan Kurator Nirwan mengungkapkan, pihaknya tidak semua tahu tentang tanah- tanah wilayah PWS, sehingga ada kehawatiran ketika di pagar takutnya tanah tersebut sudah ada akad kreditur.

“Kami minta agar semua stechoakder bisa bersama-sama mengawasi tanah PWS. Kami minta ke pak Camat dan Pak Lurah untuk sama-sama mengawasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, hearing DPRD kali ini dihadiri ketua dan anggota DPRD Kabuaten Tangerang bersama pokja DLHK, dan perwakilan kurator. Pembahasan hearing terkait adanya aktivitas pembuangan sampah dan galian tanah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *