Tembus Rp.7,5 Miliar, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Usut Bisnis Seragam SMPN di Kabupaten Tangerang

TANGERANG (JD) – Aparat penegak hukum (APH) diminta bersikap dan mengambil tindakan terkait praktik bisnis yang berlangsung di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri di Kabupaten Tangerang.

Secara khusus, langkah hukum bisa dilakukan terhadap proyek seragam siswa baru SMP/MTs Negeri di Kabupaten Tangerang yang nilai cuannya tembus hingga Rp.7,5 miliar tahun ini yang sarat pungutan liar maupun gratifikasi.

Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Provinsi Banten, Adang Kosasih menyatakan, seharusnya aparat penegak hukum mengusut masalah tersebut agar praktik komersialisasi pendidikan bisa dihentikan.

“Aparat penegak hukum bisa masuk mengusutnya. Karena bisnis seragam siswa di sekolah itu merupakan pelanggaran terhadap aturan,” kata Adang Kosasih kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, terus berlanjutnya bisnis di sekolah tidak saja terkait seragam siswa, namun juga jual beli buku dan pungutan lainnya. Pihak sekolah selalu beralibi bahwa pengadaan kebutuhan siswa itu telah mendapat stempel legalisasi dari keputusan komite sekolah.

“Diduga kuat pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah,” kata Adang.

Menurutnya, meski negara tidak secara langsung dirugikan dalam bisnis seragam siswa, namun ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan langsung dari bisnis tersebut. Padahal, bisnis di lingkungan sekolah telah dilarang keras. Itu sebabnya, Adang menilai bisnis di lingkungan sekolah bisa digolongkan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Namun, jika keuntungan bersifat ilegal dari bisnis seragam siswa di sekolah dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka peristiwa tersebut bisa dijerat dengan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang merupakan salah satu dari jenis korupsi.

“Jadi bisa saja masuk dalam kategori pungli atau gratifikasi,” terang Adang.

Persoalan bisnis pengadaan seragam siswa SMP/MTs Negeri di Kabupaten Tangerang juga membuka masalah baru, terkait dengan kewajiban pembayaran pajak.

Adang menyatakan, pembiaran terjadinya bisnis di lingkungan sekolah oleh otoritas terkait lekat hubungannya dengan perilaku bernuansa korupsi. Sebab korupsi tidak berdiri sendiri, namun berawal dari jenjang paling bawah sampai paling atas yang menutup mata atas bisnis-bisnis di lingkungan sekolah.

“Itu sarat gratifikasi. Pembiaran ini terjadi lekat hubungannya dengan korupsi,” kata Adang Kosasih saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Adang mengeritisi paradigma pendidikan yang belum berubah, karena pendidikan justru dipandang sebagai kegiatan bisnis atau kapitalisasi.

“Ada budaya permisif terhadap korupsi yang terjadi di pendidikan kita. Hal itu disetujui oleh orang tua murid dengan alasan rasa takut. Akhirnya praktik ini berkembang subur dan berkelanjutan,” kata Adang.

Ia menyoroti ketidakpedulian pemerintah pada praktik sarat korupsi di lingkungan pendidikan.

Adang Kosasih menyinggung soal temuan hasil investigasi yang pernah dilakukan GMPK Banten pada tahun lalu di Kabupaten Tangerang. Pihaknya mendapati sedikitnya ada 6 praktik bisnis yang sarat korupsi di lingkungan sekolah di Kabupaten Tangerang.

“Ironisnya, sampai saat ini praktik itu masih terus terjadi,” kata Adang.

Adapun praktik bisnis di sekolah yang ditemukan GMPK yakni mulai dari bisnis seragam atau pakaian siswa baru. Kemudian praktik perdagangan bangku (kursi) calon siswa yang diduga ada peran calo.

Bisnis ketiga yang masih gencar terjadi yakni jual beli buku. Ada pula bisnis pernak-pernik sekolah dan bisnis event organizer misalnya untuk acara perpisahan atau darmawisata siswa.

Bisnis terakhir yang juga terjadi yakni bimbingan belajar, dimana sekolah memungut biaya tambahan dari siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *