Wakil Bupati Intan Sampaikan Tanggapan atas Raperda RPJMD dan PSU dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang

Banten45 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025), dengan agenda utama pembahasan akhir dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Raperda tentang Prasarana dan Sarana Umum (PSU). Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, hadir langsung dan menyampaikan tanggapan resmi atas pembahasan kedua raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa RPJMD tidak boleh dianggap sebagai dokumen administratif semata. Ia menyebut RPJMD sebagai landasan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan yang harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“RPJMD bukan sekadar dokumen birokratis, melainkan pondasi arah pembangunan Kabupaten Tangerang ke depan. Karena itu, penyusunannya harus melibatkan aspirasi masyarakat,” ujar Intan.

Lebih lanjut, ia menyebut enam misi utama yang menjadi acuan dalam RPJMD tersebut, yaitu tata kelola pemerintahan yang efektif, penguatan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, pemerataan infrastruktur, serta pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Sementara itu, mengenai Raperda PSU, Wabup Intan menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi di bidang penyediaan dan pengelolaan infrastruktur publik. Ia menekankan bahwa keberadaan raperda ini sangat penting dalam menjamin pelayanan dasar masyarakat melalui fasilitas umum yang berkualitas.

“Regulasi ini harus mampu menjamin keberlanjutan, akses merata, dan pengelolaan yang transparan serta akuntabel. Kolaborasi dengan semua pihak-masyarakat, swasta, dan akademisi-menjadi kunci,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Wabup Intan berharap kedua raperda tersebut dapat disetujui DPRD tanpa perubahan substansi yang melemahkan tujuannya. Ia juga mendorong agar implementasinya dilakukan secara kolaboratif, disertai pengawasan dan evaluasi berkala.

“Kami berharap pelaksanaan RPJMD dan PSU dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran, demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, sebagai wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong kemajuan yang berkelanjutan.