Pasar Kuta Bumi Dibongkar Paksa, Meski Masih Dalam Gugatan di PN Tangerang

Banten, Tangerang192 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran paksa pasar Kutabumi, yang telah ditertibkan Satpol PP dan TNI-Polri. Pembongkaran pasar di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini lakukan Kamis (18/4/2024).

Langkah ini diambil setelah perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono pada tanggal 3 April 2024 lalu.

Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron menjelaskan, proses ini melibatkan sejumlah aparat baik Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Langkah yang diambil diambil oleh pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) ini untuk revitalisasi pasar agar bersih dan nyaman.

Menurut Deden, Perumda Pasar NKR audah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Bahkan surat peringatan juga telah disampaikan sesuai dengan ketentuan Permendagri No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

“Hari ini tindakan penertiban didasarkan dengan Permendagri No 16 Tahun 2023, tentang SOP Satpol PP. Setelah dibacakan surat perintah dari Pj Bupati lalu dilakukan pemagaran dan penyegelan,” kata Deden Syuqron kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan kepada para pedagang untuk memindahkan barang-barang secara sukarela.

“Adanya perlawanan dan keberatan dari para pedagang sesuai Permendagri No 16 Tahun 2023 wajib diadakan mediasi,” terangnya.

Upaya mediasi pun telah dilakukan atnara pihak Perumda Pasar NKR, Deden syuqron selaku Kuasa Hukum Perumda dan Sutimah selaku Ketua Kopastam yang mengelola Pasar Kutabumi.

Dalam isi mediasi tersebut Sutimah menjelaskan, bahwa para pedagang sedang mengajukan gugatan Perdata di PN Tangerang. Seharusnya upaya penertiban ini harus menghargai dan menunggu hasil putusan dari PN.

“Gugatan Perdata nanti kita bisa bertemu di Pengadilan, tetapi sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1985 tentang Peradilan PTUN, maka gugatan tidak menangguhkan atau putusan, itu klir,” ujar Deden Syukron.

Tidak sampai disitu pengacara yang ditunjuk oleh Kopastam yakni Marbun Hasibuan juga sempat bersitegang dengan kuasa hukum Perumda Pasar NKR Deden Syukron.

Menurut Marbun, ini sangat bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta pelanggaran Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1), a, dan b, tentang Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *