Kawasan Millenium Diduga Lakukan Pungutan Ilegal, NPWPD Nihil Tarif Berjalan 

Tangerang98 Dilihat

Tangerang – (JD) – Polemik pungutan gate berbayar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Hingga kini, PT Bumi Citra Permai Tbk selaku pengelola kawasan tetap memberlakukan akses masuk berbayar, meskipun belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) Bapenda Kabupaten Tangerang, kegiatan pungutan tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Ga ada di sistem, belum terdaftar, jadi belum ada dalam SIMPAD,” ujar salah seorang pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang.

Pengelola Akui Izin Masih Diproses, Tetap Jalankan Pungutan

Saepudin, staf operasional kawasan, membenarkan bahwa seluruh proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Meski begitu, pungutan tetap dijalankan dengan alasan belum adanya teguran dari pihak pemerintah daerah.

“Terkait izin memang sedang diproses pak, sudah diurus. kalau pemerintah melarang untuk beroperasi, ya kita mengikuti aturan, selama ini kita belum ada larangan dari pihak terkait” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai progres izin, Saepudin menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas persyaratan dan berharap proses perizinan segera selesai. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak manajemen telah mendatangi Dinas Perhubungan untuk mempercepat proses.

“Pak Rian sudah ke Dishub. Hari Senin kemarin saya suruh lagi ke pak Anggi untuk percepat perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, pungutan sudah diberlakukan sejak 10 Oktober karena dianggap bisa berjalan sambil proses izin berlangsung. Bahkan, pengelola berdalih bahwa data pendapatan dari pungutan tersebut dibutuhkan untuk perhitungan pajak 10% oleh Dispenda.

“Kenapa diterapkan tanggal itu, karena gini pak, izin kita sambil jalan. Dipersyaratan itu juga harus tahu dulu pendapatan dari pungutan ini berapa, untuk bayar pajak 10% nanti,” tambahnya.

Dishub: Pihak Millenium Baru Bertanya, Belum Ajukan Izin Resmi

Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan bahwa perwakilan Kawasan Millenium memang pernah datang. Namun kedatangan itu hanya sebatas menanyakan syarat perizinan, bukan mengajukan permohonan resmi.

“Saya hanya arahkan masuk OSS. Akan tetapi Kalau PT-nya baru, ya harus urus dari awal. Saya bantu juga koordinasi dengan PTSP soal upload berkasnya. Tapi katanya mereka belum punya akun OSS,” jelas Anggi.

Ia menegaskan, Dishub siap membantu apabila seluruh persyaratan telah diunggah melalui sistem OSS.

“Selagi persyaratannya sudah terupload, saya siap membantu verifikasi,” tegasnya.

UPTD Perhubungan Baru Mengetahui Dari Media

 

Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, Atmaja, mengaku baru mengetahui adanya pemasangan gate berbayar di kawasan Millenium. Ia baru mengetahui hal ini setelah ramai diberita.

Menyikapi terkait pengelola kawasan yang sudah melakukan pemungutan biaya masuk, menurut Kepala UPTD, kalau pihak kawasan sudah memungut seharusnya sebelum beroperasi dia nanya dulu. Langkah apa yang harus dilakukan dan mekanisme seperti apa.

“Kata dia selama ini kan belum ada teguran, nah sekarang pertanyaannya dia sendiri memberitahukan ga. Saat dia mau trial atau mau buka, dia tidak ada pemberitahuan sama kita. Jadi begini, kalau emang dia mau mungut, seharusnya dia nanya dulu, kalau emang terkait masalah rekomendasi teknis ok lah sama Dishub, tapi terkait ia sudah memungut setahu saya itu ranahnya Bapenda.”jelasnya.

Lebih lanjut Atmaja menjelaskan, yang seharusnya dilakukan untuk pengurusan izin operasional aktivitas perparkiran diluar badan jalan.

1. Upload semua berkas perizinan dan legalitas pemohon ke sistem OSS.

2. Apabila mana sudah di Upload, nanti pihak dari Dinas Perhubungan akan memverifikasi data perusahaan/pemohon.

3. Setelah dinyatakan lengkap pihak Dinas Perhubungan akan melakukan kajian teknis dan peninjauan dilapangan.

4. Setelah selesai melakukan kajian teknis,nanti pihak Dinas Perhubungah akan mengupload hasil tersebut.

5. Lalu, Dinas Perhubungan akan membuatkan rekomendasi persetujuan teknis yang nanti akan di update ke sistem DPMPTSP

6. Pihak DPMPTSP akan memverifikasi ulang,

7. Apabila mana sudah diverifikasi, pihak DPMPTSP akan melalukan peninjauan lapangan.

8. Apabila mana sudah sesuai dengan hasil peninjauan dilapangan, pihak DPMPTSP baru akan memvalidasi

9. Setelah di validasi baru terbit sertifikat standar usaha berbasis resiko aktivitas perparkiran diluar badan jalan.

10. Setelah itu, baru pemohon mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Bapenda.

Publik Menanti Tegasnya Pemkab Tangerang

Hingga kini, pungutan gate berbayar di Kawasan Millenium terus berjalan tanpa kepastian legalitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

Apakah pantas pungutan tetap diterapkan sementara kewajiban izin dan pajak belum dipenuhi?

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *