Surat Kejari Diduga Jadi Bancakan, GMPK Banten: Usut Tuntas Para Oknum yang Terlibat

TANGERANG (JD) – Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk meraih keuntungan pribadi. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dan pergantian administrasi yang mencantumkan kewajiban membayar uang sebesar Rp.50 juta kepada sejumlah pengusaha lapak sampah ilegal.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dalam surat yang beredar, disebutkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Nomor: 600.4.18/4076.1/X/DLHK/2025 tertanggal 28 Desember 2025.

Surat itu menyatakan adanya pelaksanaan negosiasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik lapak sampah liar berinisial AD, NM, MN, dan WH, dengan sanksi administrasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan nomor kontak yang mengatasnamakan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar menilai ada sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut. Salah satunya terkait pencantuman nama pimpinan Kejari Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, saat ini jabatan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang dijabat oleh Fajar Gurindro, ST, SH, MH, yang menggantikan Dr. Afrillianna Purba, SH, MH. Hal ini terkesan berbeda dengan isi keterangan dalam surat yang beredar tersebut.

Menurut Jembar, surat tersebut terindikasi maladministrasi dan berpotensi penipuan kepada para pemilik lapak sampah di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dalih kewajiban menyerahkan uang Rp.50 juta kepada pihak tertentu sebagai jembatan mediasi.

“Kami berharap oknum yang bermain dengan surat dari Kejari Kabupaten Tangerang ini harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Jembar dalam keterangannya pada Minggu, 18 Januari 2026.

Oleh karenanya, Jembar meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Tangerang untuk memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi kejaksaan atau murni ulah oknum yang mencatut nama dan logo surat lembaga negara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati serta selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan institusi penegak hukum sebelum mempercayai maupun menindaklanjuti,” harapnya.

Lebih lanjut Jembar mengungkapkan, ada pungutan oknum mengatasnamakan untuk menyelesaikan mediasi dengan hadirnya surat dari kejaksaan dan melakukan kolektif anggaran dari nama-nama tersebut agar tidak dilanjutkan masalah penyalahgunaan dampak lingkungan.

Jembar sangat menyayangkan adanya layangan surat tersebut, yang tidak melakukan surat pemanggilan klarifikasi terlebih dauhulu. Melainkan adanya nominal denda tanpa ada pemanggilan pelanggaran subtansi.

“Saya berharap kejaksaan melalui pengacara negara segera mengklarifikasi persoalan surat kepada para pelanggar dampak lingkungan, termasuk menyelidiki serta memanggil para oknum yang memanfaatkan surat dari kejaksaan dengan urusan untuk menutup masalah pemanggilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *