Jalan Lingkungan di Cikupa Induk Rusak Parah Diinjak Forklift Berat, Warga Laporkan Potensi Pidana

Banten45 Dilihat

Tangerang,(JD) – Kerusakan jalan lingkungan di Kampung Cikupa Induk, RT 12/05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, bukan hanya menjadi persoalan sosial, namun mulai mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana.

Jalan beton yang menjadi akses utama warga dilaporkan mengalami retak memanjang setelah kerap dilalui kendaraan berat berupa forklift yang digunakan untuk memindahkan material milik PT Indra Nata Teknindo. Aktivitas pengangkutan material tersebut bahkan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat forklift berkapasitas 20 ton mengangkut material dengan berat diperkirakan mencapai 12 ton masuk ke area bengkel PT Indra Nata Teknindo. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan lingkungan permukiman yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan industri berat.

Akibat aktivitas tersebut, kondisi jalan mengalami kerusakan pada bahu jalan, dan kerusakan tersebut dikhawatirkan akan semakin parah apabila dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, serta Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan umum.

Surya, salah satu warga pribumi menyatakan kekhawatirannya jika kondisi ini terus dibiarkan dan terus dilewati alat berat kondisi jalan bisa hancur dan amblas.

“Ini jalan kampung, bukan jalan industri. Kalau terus dilewati alat berat, bisa amblas. Kalau sampai ada anak jatuh atau kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Surya.

Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti dugaan aktivitas lain yang dinilai bermasalah, mulai dari jam operasional pada dini hari hingga pengelolaan limbah bengkel. Warga menyebut adanya gram atau serbuk logam hasil bubutan yang ditampung tanpa Tempat Penampungan Sementara Terpadu (TPST) sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal di lokasi, proses bubutan material di bengkel tersebut kerap disemprot menggunakan solar serta cairan pendingin mesin (cutting fluid) berwarna putih susu, yang diduga mengandung zat kimia dan dibuang tanpa melalui proses pengolahan limbah yang layak.

Cairan tersebut diduga mengalir ke lantai bengkel dan berpotensi masuk ke lingkungan sekitar, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari permukiman warga serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, untuk kesekian kalinya pihak PT Indra Nata Teknindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas industri yang dinilai merugikan dan membahayakan masyarakat.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *