Jelang Ramadan 1447 Hijriah, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tutup Tempat Hiburan Malam

Banten19 Dilihat

TANGERANG (JD) – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026 Masehi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengambil langkah proaktif terkait ketertiban umum.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, SH, MH, secara tegas meminta seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Seribu Industri untuk menghentikan total operasional mereka selama bulan puasa berlangsung.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan dan toleransi yang tinggi terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan rangkaian ibadah lainnya. Bimo menekankan bahwa suasana kondusif sangat diperlukan agar kekhusyukan masyarakat dalam beribadah tidak terganggu oleh aktivitas hiburan yang kerap beroperasi hingga larut malam.

Guna memperkuat kebijakan tersebut, Bimo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan surat edaran resmi. Menurutnya, payung hukum berupa surat edaran sangat krusial sebagai landasan bagi aparat penegak Perda di lapangan dalam melakukan pengawasan rutin maupun penindakan terhadap pengelola yang membandel.

“Ramadan sudah semakin dekat. Kita minta tempat-tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak buka. Untuk itu, kami minta Pemkab Tangerang melalui Satpol PP segera mengeluarkan surat edaran resmi agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadan,” ujar Bimo dalam keterangan persnya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Selain menyoroti operasional selama bulan suci Ramadan, Politisi Partai Golkar ini juga menyinggung masalah klasik terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Ia meminta instansi terkait untuk melakukan validasi ulang terhadap izin usaha hiburan yang ada di Kabupaten Tangerang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Bimo menegaskan bahwa DPRD tidak berniat menghalangi iklim investasi di Kabupaten Tangerang, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku.

“Silakan berusaha dan berinvestasi, tapi izin harus diurus sesuai peraturan. Jika terbukti tidak punya izin, tentu pemerintah harus bersikap tegas dan melakukan penindakan sesuai hukum,” tuturnya.

Keresahan masyarakat terkait jam operasional THM yang melampaui batas juga menjadi poin penting dalam sorotannya. Berdasarkan laporan yang diterima, masih terdapat tempat hiburan yang nekat beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi, yang mana hal ini dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan pemukiman warga.

Bimo memperingatkan para pengusaha agar tidak mencoba-coba melanggar aturan yang ditetapkan dalam surat edaran nantinya. Ia memastikan Komisi I akan terus memantau kinerja Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut.

“Kalau masih membandel, opsi penutupan permanen harus diambil. Aturan sudah jelas, jadi jangan dilanggar demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *