UNDHI Gelar Seminar Hukum Nasional: Bedah Tuntas Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Banten42 Dilihat

TANGERANG (JD) — Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menggelar Seminar Hukum Nasional berskala besar guna membedah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, pada Sabtu 28 Februari 2026, itu menjadi wadah krusial bagi para praktisi dan akademisi untuk memahami arah baru reformasi hukum di Indonesia.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan diikuti secara hybrid oleh mahasiswa program sarjana dan magister hukum, akademisi, hingga praktisi hukum dari berbagai daerah.

Seminar ini menghadirkan jajaran narasumber tingkat nasional yang kompeten di bidangnya guna memberikan perspektif mendalam terkait anotasi undang-undang terbaru, diantaranya, Dr. Febby Mutiara Nelson, SH, MH (Dosen FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Muzakkir, SH, MH (Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia), dan Ardito Muwardi, SH, MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten).

Diskusi dipandu secara interaktif oleh Dr. Muh. Nasir, SH, M.Hum, dosen Pascasarjana UNDHI, yang mengawal jalannya debat mengenai tantangan implementasi hukum pidana di lapangan.

Rektor UNDHI, Prof. Dr. H. Agus Prihartono, PS, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap perubahan KUHP dan KUHAP bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan bagi insan hukum.

“Seminar ini bertujuan meningkatkan literasi hukum terhadap perubahan yang mendasar. Kita sedang berada dalam masa transisi reformasi sistem hukum nasional yang akan berdampak langsung pada keadilan masyarakat,” ujar Prof. Agus.

Berlangsung selama empat jam (10.00–14.00 WIB), seminar ini memicu diskusi hangat terkait berbagai pasal kontroversial dan prosedur acara pidana yang baru. Banyak peserta menyoroti bagaimana KUHP terbaru menyelaraskan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengapresiasi langkah UNDHI dalam menyelenggarakan forum ini. Ia berharap sinergi antara dunia akademik dan praktisi dapat melahirkan SDM hukum yang berkualitas dan siap menghadapi dinamika hukum yang kian kompleks.

Dengan berakhirnya seminar ini, para peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pemahaman anotasi KUHP dan KUHAP terbaru dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *