Aktivis Tangerang Dorong DPRD Libatkan Masyarakat dalam Pembentukan Lambang Daerah Baru

Banten35 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Aktivis Kabupaten Tangerang, Ahmad Syamsul Buldan Mudawwam, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah yang hari ini masuk dalam agenda paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurut Buldan, pembaruan lambang daerah memang sudah diperlukan. Sebab, lambang Kabupaten Tangerang bukanlah sesuatu yang baru dibentuk. Lambang yang digunakan selama ini memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1987.

Persoalan muncul setelah Kabupaten Tangerang menetapkan 13 Oktober 1632 sebagai Hari Jadi Kabupaten Tangerang melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sementara lambang lama masih membawa simbol numerik 27 butir padi, 12 bunga kapas dan 43 ruas bambu yang merujuk pada tanggal 27 Desember 1943.

“Karena itu saya mendukung pembaruan lambang daerah. Sejak Hari Jadi Kabupaten Tangerang berubah menjadi 13 Oktober 1632, memang terdapat ketidaksesuaian antara sejarah yang telah ditetapkan melalui Perda dengan simbol yang masih kita gunakan,” kata Buldan.

Dalam kajian yang pernah disusunnya, Buldan menyebut kondisi tersebut sebagai disonansi simbolik, yaitu ketika simbol visual yang digunakan daerah tidak lagi merepresentasikan realitas historis yang telah diakui secara hukum.

Namun menurutnya, setelah persoalan hukum dan sejarah tersebut mulai dijawab melalui Raperda yang sekarang dibahas, ada satu hal yang perlu mendapatkan perhatian DPRD, yakni keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan lambang yang baru.

“Raperda ini memang merupakan usulan eksekutif dan sekarang sudah masuk ke DPRD. Tetapi lambang daerah pada akhirnya bukan hanya milik pemerintah atau DPRD. Lambang itu akan digunakan dan menjadi identitas lebih dari tiga juta masyarakat Kabupaten Tangerang. Karena itu masyarakat semestinya diberi ruang untuk ikut terlibat,” ujarnya.

Buldan mendorong DPRD Kabupaten Tangerang memastikan adanya mekanisme partisipasi publik selama pembahasan Raperda. Salah satu pilihan yang menurutnya masih memungkinkan dilakukan adalah sayembara singkat atau terbatas, dengan kerangka sejarah dan filosofis yang sudah ditentukan. Alternatif lainnya, pemerintah dan DPRD dapat membuka beberapa rancangan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan melalui uji publik.

“Tidak perlu mengulang semuanya dari awal. Unsur sejarah, filosofi dan ketentuan hukumnya sudah bisa dijadikan kerangka. Tetapi bagaimana nilai-nilai itu diterjemahkan menjadi lambang, di situlah ruang partisipasi masyarakat dapat dibuka. Libatkan sejarawan, budayawan, akademisi, seniman, desainer, tokoh masyarakat, generasi muda dan masyarakat umum,” katanya.

Gagasan tersebut juga sejalan dengan kajian yang sebelumnya ia susun. Dalam kajian itu, pelibatan publik melalui sayembara desain direkomendasikan agar lambang baru memperoleh legitimasi masyarakat dan proses pemilihannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Buldan, waktu yang tersedia memang relatif singkat apabila pemerintah ingin memperkenalkan atau menggunakan lambang baru pada momentum Hari Jadi Kabupaten Tangerang, 13 Oktober mendatang. Namun keterbatasan waktu tidak seharusnya menjadi alasan untuk meniadakan keterlibatan masyarakat.

“Kalau memungkinkan, buat sayembara singkat dengan batasan desain yang jelas, kemudian lakukan uji publik terhadap beberapa desain terbaik. Dengan waktu yang terukur, proses itu masih bisa diupayakan sehingga 13 Oktober nanti kita bukan hanya mempunyai lambang baru, tetapi juga lambang yang proses kelahirannya diketahui dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap DPRD tidak hanya mencermati aspek yuridis dan teknis Raperda, tetapi juga memastikan lambang baru memiliki legitimasi sosial yang kuat.

“Perda memberikan legalitas terhadap lambang, tetapi keterlibatan masyarakat yang akan memperkuat legitimasinya. Kita jangan hanya mengganti simbol 1943 menjadi 1632. Kita harus memastikan lambang baru itu selaras dengan sejarah sekaligus menjadi identitas yang dapat diterima dan dibanggakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Buldan.