Bahas KUA PPAS 2024, DPRD Kabupaten Tangerang Sebut PAD Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan

Banten, Tangerang2027 Dilihat

TANGERANG, (JD) – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat pembahasan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Selasa-Sabtu (24-28/10/2023). Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan prioritas pembangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, sinkronisasi, serta terintegrasi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyampaikan, penyusunan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dilakukan dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dengan mempertimbangkan tema pembangunan nasional dan provinsi, maka tema pembangunan Kabupaten Tangerang tahun 2024 yaitu “Pemantapan SDM yang Bedaya Saing dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat”.

“Ada empat prioritas Pembangunan, yaitu: Meningkatkan perekonomian masyarakat; Meningkatkan SDM yang berdaya saing; Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang terpadu; dan Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” terang Kholid.

Dalam pembahasan ini, ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pada tahun 2024 mendatang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3.697.212.005.040, meningkat sebesar Rp307.459.373.123,- atau 9,07% dari APBD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp3.389.752.631.917. Adapun PAD tersebut terdiri dari Pendapatan Pajak, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Kemudian, Pendapatan Transfer pada Raperda APBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp3.376.554.831.989 atau tidak mengalami perubahan dari target APBD tahun 2023 dikarenakan Peraturan Presiden untuk Alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Peraturan Gubernur untuk Alokasi Dana Transfer antar Pemerintah Daerah tahun 2024 belum terbit sehingga besaran tersebut masih mengacu kepada peraturan yang ditetapkan tahun 2023.

“Pendapatan Transfer yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapat Transfer Antar Daerah,” ungkapnya.

Dari segi Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, dalam Raperda APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp7.361.526.837.029 atau bertambah 3,45%, sebesar Rp245.219.373.123 dari APBD tahun 2023 yang direncanakan sejumlah Rp7.116.307.463.906.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Maesyal menjelaskan bahwa kebijakan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai mandatory spending yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi, serta penanggulangan kemiskinan berkelanjutan.

“Selain itu juga untuk menitikberatkan pencapaian rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 yang diantaranya masih meliputi rencana yang sudah tercantum di RPJMD sebelumnya, seperti kelanjutan pembangunan infrastruktur, pelaksanaan program sanitren, bedah rumah, melaksanakan pembangunan-pembangunan di bidang pendidikan dan Kesehatan,” imbuhnya.

Rasio belanja daerah pada rancangan APBD 2024 sesuai dengan mandatory spending pemerintah pusat antara lain adalah fungsi pendidikan sebesar Rp1,85 triliun atau 25,13% yang melampaui mandatori awalnya sebesar 20%. Lalu, komposisi dari fungsi kesehatan mencapai 1,57 triliun atau 24,21% yang juga melampaui kewajiban dari ketentuan pemerintah pusat, yaitu sebesar 10%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *